Pemko Batam Dorong BBM Bersubsidi Lebih Mudah Diakses Nelayan Hinterland.

Batam, STB — Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendorong penguatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih mudah diakses masyarakat yang berhak, terutama nelayan di wilayah hinterland.

Kondisi geografis Batam yang merupakan daerah kepulauan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Distribusi BBM Bersubsidi melalui Subpenyalur dan Penerbitan Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan yang digelar Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Batam itu dibuka Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang diwakili Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto.

Yudi mengatakan, Batam memiliki karakter wilayah yang berbeda dibandingkan daerah lain karena terdiri dari kawasan mainland dan hinterland.

Dari 12 kecamatan di Batam, sembilan berada di wilayah mainland, sedangkan tiga kecamatan lainnya, yakni Belakang Padang, Bulang, dan Galang, berada di wilayah hinterland.

“Batam merupakan wilayah kepulauan dengan kurang lebih 371 pulau. Kondisi geografis ini memberikan tantangan tersendiri dalam penyediaan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk distribusi BBM bersubsidi,” kata Yudi.

Ribuan nelayan belum memiliki surat rekomendasi

Menurut Yudi, sebagian besar masyarakat di wilayah hinterland menggantungkan hidup pada sektor kelautan dan perikanan.

Karena itu, distribusi BBM bersubsidi dinilai perlu menyesuaikan dengan kondisi geografis serta pola aktivitas nelayan yang tersebar di berbagai pulau.

Yudi menyebutkan, terdapat sekitar 7.000 kapal nelayan kecil berukuran 0-5 gross ton (GT) yang selama ini difasilitasi dalam penerbitan rekomendasi.

Namun, baru sekitar 753 nelayan yang tercatat memiliki surat rekomendasi melalui sistem X-Star.

Artinya, jumlah nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi baru sekitar 10 persen dari keseluruhan data yang dimiliki Pemko Batam melalui Dinas Perikanan.

Yudi mengatakan, rendahnya jumlah penerima surat rekomendasi antara lain disebabkan proses administrasi yang harus dilalui nelayan.

Sebelum rekomendasi diterbitkan, nelayan harus memenuhi sejumlah persyaratan dari instansi terkait, termasuk dokumen dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP), serta dokumen administrasi kapal dan aktivitas penangkapan ikan.

Selain persoalan administrasi, kondisi geografis juga menjadi kendala.

Nelayan di wilayah hinterland harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengakses layanan administrasi. Bahkan, sebagian masyarakat harus melakukan perjalanan puluhan hingga sekitar 100 kilometer.

Khusus di wilayah Belakang Padang, terdapat pula perairan yang masuk dalam cakupan KSOP Karimun.

“Bagi nelayan yang tinggal di pulau-pulau, perjalanan tersebut tentu membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit,” ujar Yudi.

Nelayan harus menempuh puluhan kilometer untuk mendapatkan BBM

Keterbatasan transportasi antarpulau juga turut memengaruhi akses nelayan terhadap BBM bersubsidi.

Nelayan dari Pulau Kasu, Pulau Karas, dan sejumlah pulau lainnya, misalnya, masih harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mendapatkan BBM setelah kembali melaut.

Jarak menuju titik penyalur bahkan dapat mencapai sekitar 40-50 kilometer.

Menurut Yudi, persoalan BBM bersubsidi bagi nelayan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok.

Akses menuju penyalur, kondisi geografis, sarana transportasi, hingga kemudahan administrasi juga perlu menjadi perhatian.

“Kita ingin kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya nelayan di wilayah hinterland,” katanya.

BPH Migas dorong pembangunan subpenyalur

Sementara itu, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fathul Nugroho mengatakan karakter Batam sebagai wilayah kepulauan perlu menjadi perhatian dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Sebelum menghadiri kegiatan tersebut, Fathul mengaku telah meninjau salah satu SPBU nelayan di Batam.

Dari kunjungan tersebut, BPH Migas menerima sejumlah aspirasi, salah satunya kebutuhan pembangunan subpenyalur di wilayah yang lokasinya jauh dari SPBU reguler maupun SPBU Kompak.

“Kehadiran subpenyalur diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya nelayan, dalam memperoleh BBM bersubsidi,” kata Fathul.

Fathul menjelaskan, BPH Migas telah menerapkan kebijakan penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam aturan terbaru tersebut terdapat sejumlah penyesuaian, antara lain masa berlaku surat rekomendasi, pembatasan alat yang digunakan, serta ketentuan mengenai alat tangkap, mesin kapal, dan peralatan pertanian bagi kelompok masyarakat yang berhak.

Penetapan lembaga penyalur dalam surat rekomendasi juga diarahkan agar lokasinya lebih dekat dengan masyarakat penerima.

Khusus nelayan, ketentuan tersebut memungkinkan pembelian BBM pada dua lembaga penyalur.

“Hal ini penting karena aktivitas nelayan tidak selalu berada di satu wilayah. Nelayan dari Batam dapat melakukan aktivitas penangkapan hingga ke Natuna atau Kepulauan Anambas,” ujarnya.

Fathul berharap kebijakan tersebut dapat memudahkan nelayan memperoleh BBM bersubsidi di wilayah tempat mereka beraktivitas, sekaligus memastikan distribusi tetap tepat sasaran.

Ia juga mengingatkan bahwa kuota BBM bersubsidi bukan berarti harus dihabiskan setiap bulan.

Penggunaan BBM harus disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas melaut.

“Ketika nelayan sedang tidak melaut atau aktivitas penangkapannya berkurang, BBM bersubsidi tidak boleh tetap diambil tanpa kebutuhan yang jelas,” katanya.

Dorong digitalisasi surat rekomendasi

Fathul menegaskan, subsidi BBM merupakan bentuk dukungan negara kepada masyarakat yang berhak sehingga penggunaannya harus dijaga agar tidak disalahgunakan.

BPH Migas juga mendorong penerapan sistem digital dalam penerbitan surat rekomendasi.

Digitalisasi dinilai dapat membuat proses penerbitan rekomendasi lebih tertib, transparan, mudah dipantau, sekaligus memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Pemko Batam terus mendorong pembangunan fasilitas pendukung bagi masyarakat pesisir.

Pada 2025, Batam mendapatkan dukungan pembangunan tiga kampung nelayan, yakni di Semulang, Kasu, dan Sekupang.

Salah satunya Kampung Nelayan Semulang yang dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2025.

Di kawasan tersebut juga telah tersedia fasilitas pelabuhan penumpang dengan panjang sekitar 165 meter.

Kepala Bagian SDA Sekretariat Daerah Kota Batam Nurhasanah mengatakan, sosialisasi tersebut diikuti perwakilan perangkat daerah, camat dan lurah, pengurus subpenyalur, penyuluh pertanian, serta tokoh masyarakat.

Kegiatan tersebut digelar dalam tiga sesi, yakni pembukaan, pemaparan materi, dan tanya jawab.

Melalui kegiatan tersebut, Pemko Batam berharap seluruh pihak memahami mekanisme distribusi BBM bersubsidi melalui subpenyalur serta penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna JBT.

“Diharapkan seluruh peserta mengikuti kegiatan secara aktif, khususnya pada sesi tanya jawab, sehingga berbagai hal berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi dan penerbitan surat rekomendasi dapat dipahami secara menyeluruh,” kata Nurhasanah.

Pemko Batam menegaskan, penguatan distribusi BBM bersubsidi perlu dilakukan secara bersama-sama agar subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Bagi Batam sebagai daerah kepulauan, upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari peningkatan pelayanan publik dan dukungan terhadap keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *