Merasa Difitnah Terkait Kasus Narkotika, Andi Morena Lapor Subdit Cyber Polda Kepri

Batam, STB – Andi Morena melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026).

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan laporan dibuat setelah kliennya merasa dirugikan akibat beredarnya unggahan di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak pidana narkotika.

“Laporan ini merupakan delik aduan sehingga harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan. Tadi Pak Andi hadir langsung membuat laporan dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Cyber Polda Kepri,” kata Fadlan usai mendampingi kliennya.

Menurut Fadlan, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain laporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar unggahan media sosial, tautan, dokumen, serta media penyimpanan elektronik.

Fadlan menegaskan, langkah hukum tersebut diambil untuk membantah berbagai narasi yang menurut pihaknya mengaitkan Andi Morena dengan perkara narkotika tanpa dasar.

“Klien kami membantah seluruh tuduhan tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada penyidik Subdit Cyber Polda Kepri agar dapat diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya menilai terdapat unggahan di media sosial yang diduga mengandung fitnah dan menyerang kehormatan kliennya.

Karena itu, Fadlan mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan maupun dari penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap awal penanganan berdasarkan laporan yang diajukan oleh pelapor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *