Hukum & Kriminal

Kronologi Pencegahan 100 HP di Bandara Hang Nadim Batam

Batam, STB.COM – Berikut ini kronologi pencegahan 100 handphone seken oleh Bea Cukai Batam di bandara Hang Nadim Batam.

Pengungkapan itu terjadi pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 Wib. Pelaku penyelundupan ratusan handphone bekas itu nekat memanfaatkan situasi lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pelaku berinisial YT merupakan calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 tujuan Bandara Soekarno Hatta.

“Pelaku kedapatan membawa 100 unit handphone bekas ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple, Iphone,” ujar Zaky Firmansyah, Senin (13/1/2025).

Zaky menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat tim Bea Cukai Hang Nadim berhasil mengidentifikasi penumpang mencurigakan berinisial YT membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan handphone dengan merk iPhone,” tambah Zaky.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ,dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa. Dan saudara YT ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang,” tuturnya.

Menurut Zaki, Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tutup Zaky.

Dalam kasus ini, tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Sustainability Report 2025 Terbit, Telkom Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG

Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi menerbitkan Sustainability Report (SR) 2025 yang…

4 hours ago

BP Batam dan Koarmada I Bahas Keamanan Pelabuhan hingga Pemanfaatan AI

Batam, STB – BP Batam menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana…

5 days ago

Perbaikan Pipa Bocor di Simpang Plamo Selesai, Pasokan Air Mulai Normal Bertahap

Batam, STB – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi air bersih di jalur Simpang Plamo menuju…

6 days ago

Pemko Batam Ingatkan Warga Cek Status BPJS Kesehatan Gratis

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS…

6 days ago

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

1 week ago

Investasi Batam Tembus Rp69,3 Triliun, Sektor Digital dan Energi Jadi Penggerak Utama

Batam, STB – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat realisasi investasi sebesar…

1 week ago