Hukum & Kriminal

KM Bisma 8001 Tangkap Kapal Ikan Malaysia

Batam, STB – Baharkam Polri ungkap kasus tindak pidana ilegal fishing kapal ikan asing berbendera Malaysia.

Ilegal fishing  kapal ikan asing berbendera Malaysia ini diamankan di perairan Selat Malaka oleh KP. Bisma – 8001.

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Yassin Kosasih S.IK.M.Si,M.Tr.Opsla ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan kapal ikan Malaysia tersebut ,”di tangkap di selat Malaka pada hari Rabu tanggal 28 February 2024 , nakhoda warga negara Thailand dan 3 orang ABK warga negara Myanmar berhasil di amankan beserta barang bukti kapal dan ikan campuran hasil tangkapan sebanyak 200 kilo ,”ucap Yassin singkat .

 

Sementara Menurut kasubdit Patroliair, kombes Pol Dadan mengatakan jika kapal berhasil ditangkap setelah ada informasi yang masuk.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi kita mengamankan kapal ikan asing bendera Malaysia ini sering terjadi pencurian ikan,” kata Kasubdit Patroliair Kombes Pol Dadan, Senin (4/3/2024) siang.

Dadan menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan dokumen kapal ikan tersebut, nahkoda kapal bernama Min Tun Warga Negara (WN) Thailand tidak bisa menunjukkan atau tidak memiliki perizinan penangkapan ikan diperairan Indonesia.

Kasubdit Patroliair menjelaskan, modus operandi kapal ikan asing melaksanakan kegiatan ilegal fishing diperairan Selat Malaka, pada umumnya masuk ke Indonesia di malam hari.

“Pada umumnya kapal ikan asing itu masuk pada malam hari dan keluar pada pagi hari. Dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia. Yang mana memberitahu jika ada kapal patroli Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, kapal ikan asing kelabui petugas dengan cara berdampingan dengan kapal niaga, agar pihak kepolisian tidak menaruh curiga.

“Selama 10 tahun beroperasi, kapal ikan asing ini sering mematikan AIS agar tidak terlacak oleh petugas dan menjual ikan tangkapan secara ship to ship,” pungkasnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 92 dan atau pasal 85 UU RI tahun 2009 perubahan UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Redaksi Admin

Recent Posts

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

23 hours ago

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…

3 days ago

Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital TelkomGroup

Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…

3 days ago

Indonesia Dorong Industri Perawatan Pesawat Nasional, Batam Disiapkan Jadi Hub MRO

Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…

3 days ago

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Kini Hadapi Tantangan Belanja Pegawai

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…

5 days ago

Pemko Batam Hadir untuk Warga, Daniel Perangin Angin Dapat Perhatian dan Pendampingan

Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…

6 days ago