Batam, STB – Tim gabungan mengamankan kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang diduga membawa narkotika cair jenis methamphetamine atau sabu dengan berat sekitar 2,6 ton.
Kapal tersebut diamankan di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penindakan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Kepulauan Riau, Bea Cukai, dan Polda Kepri.
Pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika jaringan internasional itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap identitas kapal.
Kapal menggunakan identitas MV Ocean Porter, namun berdasarkan informasi awal, kapal tersebut diduga memiliki identitas sebenarnya MV Rain Maker.
Selain itu, kapal diketahui berlayar menggunakan bendera Tanzania.
Setelah diamankan, kapal kemudian ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas menggunakan sejumlah peralatan dalam pemeriksaan, di antaranya anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, hingga narkotest.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan yang diduga mengandung methamphetamine.
“Untuk sementara beratnya 2,6 ton. Saat ini pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti,” ujar sumber yang mengetahui proses penindakan tersebut, Selasa (18/8/2026).
Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan 10 kru kapal. Seluruh kru diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kapal, barang bukti, dan seluruh kru yang diamankan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap asal-usul narkotika, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena jumlah narkotika yang ditemukan mencapai sekitar 2,6 ton. Selain itu, penggunaan identitas kapal yang diduga tidak sesuai turut menjadi bagian yang didalami penyidik.
Petugas gabungan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang berada di balik dugaan penyelundupan narkotika tersebut.














