Bobol Rumah di Bengkong, Dua Pelaku Gasak Harta Rp110 Juta

Batam, STB – Polisi menangkap dua pelaku pencurian rumah di Perumahan PKJ, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam. Kedua tersangka berinisial EF (41) dan FF (46).

Pencurian terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena pemiliknya pergi berjualan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang dan mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Pagar dan pintu rumah yang sebelumnya terkunci sudah terbuka.

Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga hilang. Di antaranya uang rupiah, dolar Singapura, baht Thailand, serta perhiasan emas berupa cincin dan gelang.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp110,95 juta.

Dalam aksinya, FF masuk ke rumah dengan memanjat pagar dan mencongkel pintu. Ia kemudian mengambil barang-barang berharga di lantai satu dan dua.

Sementara itu, EF menunggu di dalam mobil sekitar 100 meter dari rumah korban. Polisi menyebut EF berperan sebagai otak aksi pencurian, sedangkan FF menjadi eksekutor.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku.

EF ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara. Sementara FF diamankan di wilayah Bengkong, Batam. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, rekening dan kartu ATM atas nama EF, serta uang tunai sekitar Rp10 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

FF diketahui merupakan residivis. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polresta Barelang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *