Bermodus Minta Tolong, WNA Malaysia Malah Rampok Warga Batam, Kerugian Rp292 Juta

Batam, STB – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial KCL (41) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita di kota batam, Kepulauan Riau.

Dalam aksinya, tersangka mengancam korban menggunakan pisau dan senjata airsoft gun sebelum membawa kabur mobil serta barang berharga milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp292 juta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Borobudur, tepatnya di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.

Kejadian bermula saat korban berinisial NS (48) selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Corner Harbourbay. Korban kemudian mengambil uang di ATM Bank Mandiri dan kembali ke mobil untuk pulang.

Namun, saat berada di dalam kendaraan, tersangka tiba-tiba masuk dan meminta korban mengantarkannya meninggalkan kawasan Harbourbay.

Setibanya di Jalan Borobudur, tersangka mengeluarkan pisau dan airsoft gun untuk mengancam korban. Ia kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.

Korban yang ketakutan berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Tersangka kemudian mendorong korban keluar dari mobil dan melarikan diri membawa kendaraan serta barang-barang milik korban.

Pengungkapan kasus ini berlangsung cepat. Anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta, yang sedang bertugas di sekitar Bank BCA KCU Batam, mendengar teriakan warga terkait seorang pria yang melarikan diri setelah menabrak anggota Satlantas dan menodong warga menggunakan senjata.

Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap tersangka di depan Alfamart Jodoh. Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan membayar biaya overstay sebelum kembali ke Malaysia.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RHS yang diduga menjual airsoft gun kepada tersangka seharga Rp1 juta. RHS diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit Toyota Rush warna hitam, tas, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk airsoft gun merek Smith & Wesson, lima selongsong gotri, sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter, serta tabung gas CO2.

Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di dalam kendaraan, terutama dengan memastikan pintu mobil selalu terkunci untuk mencegah tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *