Diskominfo Batam Ingatkan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Layanan Digital

Batam, STB – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam mendorong penguatan keamanan data pribadi dalam pelayanan publik berbasis digital. Hal ini penting agar pertukaran data antarinstansi pemerintah tidak merugikan masyarakat.

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Ballroom Golden View Hotel.

Kegiatan bertema Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Pelindungan Data Pribadi itu diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah.

Dalam pemaparannya, Rudi mengatakan perkembangan layanan digital harus diikuti dengan pengelolaan data yang baik dan aman.

“Pertukaran informasi antarinstansi memang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan data harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta sistem keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rudi juga mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Aturan tersebut mengatur penggunaan, penyimpanan, hingga keamanan data pribadi masyarakat.

Menurutnya, setiap instansi harus memahami batas kewenangan dalam mengakses dan menggunakan data. Termasuk dalam layanan keimigrasian yang mengelola berbagai informasi pribadi masyarakat.

Karena itu, pengendalian akses dan keamanan sistem informasi harus menjadi perhatian setiap instansi pemerintah.

Selain Diskominfo Batam, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian. Peserta mendapat penjelasan mengenai permohonan data, registrasi akun instansi, hingga penggunaan aplikasi layanan data keimigrasian.

Melalui kegiatan ini, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin baik sehingga pertukaran data dapat berjalan aman, transparan, dan sesuai aturan.

Rudi menegaskan, transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya menghadirkan pelayanan yang cepat dan mudah. Keamanan informasi serta perlindungan hak masyarakat juga harus menjadi prioritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *