Bea Cukai Batam Sita 32.790 Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp33,1 Juta

Batam, STB – Bea Cukai Batam menyita 32.790 batang rokok ilegal dalam Operasi Cukai yang digelar pada 27–30 Juli 2026. Dari operasi tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai sebesar Rp33,1 juta.

Operasi dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipetakan berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan informasi. Petugas memeriksa sejumlah toko eceran serta menelusuri target operasi yang diduga menjadi jalur peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok bercukai tidak sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam mengatakan, dari hasil operasi tersebut petugas mengamankan rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta. Rokok yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, dan sejumlah merek lainnya.

Menurut dia, operasi tidak hanya bertujuan menyita barang ilegal yang telah beredar di pasaran, tetapi juga menelusuri rantai distribusi hingga sumber produksinya.

“Informasi yang diperoleh akan kami dalami untuk menentukan langkah pengawasan selanjutnya, baik melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” ujarnya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan), yang bertujuan menjaga penerimaan negara dengan menekan peredaran barang kena cukai ilegal sejak proses produksi hingga distribusi.

Bea Cukai Batam memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, baik secara mandiri maupun bersama instansi lain.

“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa. Kami juga akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Batam mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, penjualan, maupun distribusi rokok tanpa pita cukai karena berpotensi melanggar hukum.

Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Laporan dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat, melalui kanal resmi media sosial, atau layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan guna melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *