Bawa 20 Kg Ganja, Pria 34 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN, STB — Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran 20 kilogram narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial S (34), Senin (5/10/2026) dini hari.

S yang tercatat sebagai warga Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, diamankan sekitar pukul 05.10 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa ganja menggunakan karung di kawasan Jalan Melati. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati S mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi menuju Jalan Yos Sudarso.

Saat hendak dihentikan, S disebut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankannya sekitar 20 meter dari lokasi.

Dalam proses pengamanan, S disebut melakukan perlawanan dengan menggigit lengan salah seorang anggota polisi.

Petugas kemudian memeriksa karung warna biru yang dibawa S. Di dalamnya ditemukan 20 ball ganja dengan berat bruto sekitar 20.000 gram atau 20 kilogram.

Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi, satu karung warna biru dan uang tunai Rp700 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial U yang hingga kini masih dalam penyelidikan.

S juga mengaku ganja tersebut rencananya dibawa menuju Desa Pal XI, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan imbalan Rp1,8 juta. Namun, dari jumlah tersebut, ia mengaku baru menerima Rp800 ribu.

S bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta segera melaporkan informasi terkait narkotika melalui layanan kepolisian 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *