Viral Video Tabrak Lari di Batam, Polisi Tetapkan Pria 47 Tahun sebagai Tersangka

Batam. STB – Kasus kecelakaan lalu lintas yang videonya viral di media sosial berujung penetapan tersangka. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menetapkan MP (47), pengemudi mobil Honda Mobilio, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, tepatnya di depan Gedung Pemuda Pancasila.

Saat kejadian, korban MA (33) mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu dengan membawa penumpang YC (39). Keduanya melaju dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya.

Setibanya di lokasi, sepeda motor tersebut bertabrakan dengan mobil Honda Mobilio hitam yang dikemudikan MP.

Akibat kecelakaan itu, MA mengalami luka lecet di tangan dan memar pada kaki. Sementara penumpangnya, YC, mengalami benturan di bagian kepala dan membutuhkan perawatan medis.

“Setelah kecelakaan terjadi, tersangka tidak menghentikan kendaraannya dan meninggalkan lokasi kejadian. Tersangka kemudian pulang ke rumah,” kata Afiditya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026).

Polisi mulai menangani perkara tersebut setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang pada Selasa (29/9/2026).

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, korban, dan terduga pelaku, serta mengamankan barang bukti. Gelar perkara dilakukan pada Rabu (30/9/2026), sebelum akhirnya MP ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, MP mengaku berupaya menghindari sepeda motor korban. Namun, kondisi akses jalan keluar yang sempit membuat mobil yang dikemudikannya menabrak sepeda motor tersebut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat, satu unit Honda Mobilio, surat tanda nomor kendaraan (STNK), kunci kendaraan, serta SIM C milik korban.

MP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian kepada kepolisian. Pelanggaran pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Afiditya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama ketika jarak pandang berkurang akibat kondisi udara dan asap.

Ia juga mengingatkan pengendara untuk menyalakan lampu kendaraan, menjaga kecepatan, dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *