Batam, STB – Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal melalui patroli laut dan operasi cukai sepanjang September 2026.
Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp753,2 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp493,6 juta.
Penindakan terbesar terjadi pada Selasa (8/9) dini hari saat Satgas Patroli Laut BC-15026 melakukan patroli rutin di perairan Batam.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju sekitar perairan Pulau Bulan.
Petugas kemudian berupaya menghentikan kapal tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Speedboat sempat bergerak menuju perairan dangkal sebelum akhirnya berhasil dihentikan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua orang kru bersama muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Petugas kemudian mendapat informasi adanya speedboat lain yang diduga bergerak melalui jalur yang sama. Penyisiran dilakukan hingga petugas menemukan satu speedboat tanpa nama di kawasan pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.
Kapal kedua ditemukan dalam kondisi tanpa awak. Setelah diperiksa, kapal tersebut juga membawa rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kedua speedboat beserta muatannya kemudian disegel dan diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara Rp77 juta.
Sementara dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara Rp371,9 juta.
Rokok ilegal tersebut terdiri dari sejumlah merek, di antaranya OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.
Jika digabungkan, penindakan melalui patroli laut tersebut mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp689 juta dan potensi kerugian negara Rp448,9 juta.
Selain patroli laut, Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan melalui Operasi Cukai.
Dari operasi tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan barang bukti sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp64,1 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp44,6 juta.
Dengan demikian, total rokok ilegal yang diamankan dari patroli laut dan Operasi Cukai mencapai 506.477 batang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan, baik di jalur distribusi maupun di tengah masyarakat. “Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal,” kata Agung.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha tetap sehat, serta mengamankan penerimaan negara.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran, penyimpanan, maupun distribusi rokok ilegal kepada petugas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Masyarakat juga diimbau tidak menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan konsekuensi hukum.














