PADANGSIDIMPUAN, STB – Suasana gang kecil di Jalan Merdeka, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, berubah ketika tim opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menyergap seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King.
Momen penangkapan itu terekam dalam video. Sejumlah petugas terlihat bergerak cepat menghentikan pria tersebut. AAS (46) tampak tak berkutik saat diamankan dari atas sepeda motornya.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (1/9/2026) malam, itu berujung pada temuan hampir 100 gram diduga sabu.
Polisi menemukan satu bungkus plastik putih berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 98,84 gram dari kantong celana sebelah kanan AAS. Barang tersebut berada di dalam kantong plastik hitam.
Penindakan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sekitar Jalan Merdeka. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan sebelum mencurigai AAS yang melintas menggunakan RX-King.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Selain diduga sabu, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam nomor polisi BK 2033 DY, uang tunai Rp1 juta, satu unit ponsel Oppo warna cokelat serta kantong plastik hitam.
Dari pemeriksaan awal, AAS disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Merdeka. Sosok tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
AAS diketahui merupakan residivis. Polisi kini tidak hanya memproses perkara terhadap AAS, tetapi juga mendalami jalur perolehan hampir 100 gram diduga sabu tersebut.
AAS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Polres Padangsidimpuan mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110.














