TAPANULI SELATAN, STB – Penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Batang Toru berujung saling lapor. Menanggapi sorotan terhadap proses penanganan perkara tersebut, Kapolsek Batang Toru IPTU Danni M. Sidauruk, S.H., menegaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum.
“Kami menghormati setiap pendapat maupun keberatan yang disampaikan, namun perlu kami tegaskan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan berdasarkan prosedur penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” kata Danni, Minggu (30/8/2026).
Perkara tersebut, kata Danni, telah ditangani sejak laporan polisi diterima pada Juni 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam proses penanganannya, polisi juga telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
“Kami telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Ketika tidak tercapai penyelesaian, penyidik tetap berkewajiban melanjutkan proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Saling Lapor Tak Otomatis Samakan Status Hukum
Terkait adanya laporan dari kedua belah pihak, Danni menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta menentukan status hukum masing-masing pihak.
Menurutnya, setiap laporan polisi memiliki proses pembuktian tersendiri dan harus dinilai berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.
“Adanya saling lapor tidak dengan sendirinya membuat status hukum para pihak harus sama,” tegasnya.
Danni mengatakan, penyidik tidak mendasarkan penanganan perkara pada siapa yang melapor maupun siapa yang dilaporkan. Penentuan langkah hukum tetap mengacu pada fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum tetap memiliki hak yang sama, sementara penyidik bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polisi Persilakan Tempuh Mekanisme Resmi
Mengenai keberatan terhadap prosedur penyidikan, Danni mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum maupun pengawasan yang tersedia.
Ia juga meminta setiap tudingan mengenai dugaan pelanggaran aparat disampaikan secara bertanggung jawab dan dilengkapi informasi atau bukti yang dapat diperiksa.
“Kami tidak ingin berpolemik melalui ruang publik. Apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran anggota, silakan disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif,” tegasnya.
Danni memastikan penanganan perkara di Polsek Batang Toru tetap berjalan secara profesional dan transparan dengan menghormati hak seluruh pihak.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat maupun melakukan pembelaan hukum. Pada saat yang sama, penyidik tetap mempunyai kewajiban menyelesaikan perkara berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum,” pungkasnya.














