TAPANULI SELATAN, STB — Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama jajaran Polsek mengungkap 11 perkara tindak pidana sepanjang 1 hingga 28 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Belasan tersangka tersebut terlibat dalam sejumlah perkara, mulai dari pembunuhan, pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan setiap laporan yang diterima kepolisian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bontor.
Dari 11 perkara yang diungkap, kasus curat menjadi yang paling dominan. Polisi mencatat tujuh laporan dengan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara kasus pembunuhan tercatat sebanyak tiga laporan dengan tiga tersangka. Adapun perkara curanmor sebanyak satu laporan dengan dua tersangka.
Menurut Bontor, pengungkapan perkara tersebut tidak hanya menjadi catatan penindakan, tetapi juga bahan evaluasi untuk melihat pola kejahatan, lokasi rawan, serta potensi tindak pidana serupa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tapsel.
“Setiap pengungkapan kami evaluasi dengan melihat jenis kejahatannya, lokasi, hingga potensi kerawanan yang mungkin muncul kembali agar tindak pidana serupa tidak terus berulang,” katanya.
Dominannya perkara curat, lanjut Bontor, juga menjadi perhatian kepolisian. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan turut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
Ia mengimbau warga segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan.
“Sekecil apa pun informasi yang berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas dapat membantu kami melakukan langkah pencegahan maupun mempercepat pengungkapan suatu perkara,” ujarnya.
Bontor mengatakan upaya menjaga keamanan tidak hanya dilakukan setelah tindak pidana terjadi. Pencegahan dan penegakan hukum terus berjalan beriringan, termasuk melalui jajaran Polsek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Kami ingin kehadiran polisi benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya ketika tindak pidana sudah terjadi,” tegasnya.
Polres Tapsel memastikan setiap perkara yang ditangani diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan 11 perkara dengan 13 tersangka sepanjang 1 hingga 28 Agustus 2026 menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tapanuli Selatan.
“Komitmen kami jelas, yaitu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkas Bontor.














