2,6 Ton sabu cair berhasil di amankan di perairan kepri

Screenshot

Batam, STB – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur laut Kepulauan Riau berhasil digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri.
Petugas mengamankan kapal berbendera Tanzania yang menggunakan identitas MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8/2026). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 2,6 ton narkotika jenis methamphetamine atau sabu cair yang disimpan dalam delapan drum dan satu water tank.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto membenarkan pengungkapan tersebut. Menurut Suyudi, kapal beserta seluruh barang bukti kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Pengungkapan bermula dari analisis intelijen BNN RI bersama Bea Cukai terhadap aktivitas kapal yang dinilai mencurigakan. Penelusuran menemukan adanya anomali perjalanan dan perubahan identitas kapal.
Kapal tersebut sebelumnya diketahui menggunakan sejumlah nama, mulai dari Horizon 2, Westwind, Rainmaker, hingga kemudian menggunakan identitas MV Ocean Porter.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan dan kemudian menghentikan kapal di wilayah perairan Karimun. Kapal selanjutnya ditarik menuju fasilitas Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil ship search, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki yang berisi cairan yang diduga kuat merupakan methamphetamine. Pengujian awal menggunakan sejumlah perangkat identifikasi narkotika menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine dengan perkiraan berat bruto sekitar 2,6 ton.
Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok ilegal yang diduga berasal dari China. Rokok tersebut ditemukan dalam 157 dus merek GD dan tidak dilekati pita cukai.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 10 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Suyudi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya BNN dan aparat penegak hukum dalam memutus jalur masuk narkotika internasional ke Indonesia.
Jika dihitung berdasarkan asumsi yang disampaikan dalam pemaparan, narkotika cair tersebut memiliki potensi ekonomi pasar gelap mencapai sekitar Rp8,47 triliun apabila diolah menjadi produk turunan. Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi kerugian sosial dan ancaman terhadap masyarakat yang berhasil dicegah melalui operasi tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika internasional diduga memanfaatkan jalur pelayaran dan identitas kapal yang berubah-ubah untuk menyamarkan pergerakan mereka.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Aparat akan menelusuri asal narkotika, tujuan pengiriman, pihak yang memesan, serta jaringan internasional yang berada di balik pengiriman sabu cair tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *