Gelapkan Uang Hasil Penjualan Sabu, 2 Pria Curi Motor untuk Bayar Utang ke Bandar

Dua tersangka diduga mencuri Yamaha V-Ixion setelah menggelapkan uang hasil penjualan sabu sekitar Rp6,5 juta yang harus dikembalikan kepada bandar.

TAPANULI SELATAN, STB – Dua pria berinisial TB (30) dan HP (41) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha V-Ixion milik warga di Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Polisi menyebut pencurian itu dilakukan untuk mendapatkan uang guna membayar utang sekitar Rp6,5 juta kepada seorang bandar narkoba.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Bontor Desmonth Sitorus, S.H., M.H., mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

“Karena tersangka menggelapkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, kemudian melakukan pencurian sepeda motor untuk dijual dan mendapatkan uang supaya bisa mengembalikan uang kepada bandar,” kata IPTU Bontor Desmonth Sitorus, Sabtu (8/8/2026).

Uang Hasil Penjualan Sabu Digelapkan

Menurut polisi, perkara pencurian tersebut bermula dari persoalan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan sabu yang seharusnya disetorkan kepada seorang bandar berinisial T. Akibatnya, keduanya disebut memiliki kewajiban mengembalikan uang sekitar Rp6,5 juta.

Untuk mendapatkan uang tersebut, kedua tersangka diduga kemudian merencanakan pencurian sepeda motor yang nantinya akan dijual.

Motor Dicuri dari Teras Rumah Korban

Polisi menyebut kedua tersangka berada di sekitar rumah korban berinisial MP di Kelurahan Tapian Nauli pada Jumat pagi.

Keduanya kemudian melihat sejumlah sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban. Salah satu tersangka diduga mengambil sepeda motor Yamaha V-Ixion, sementara tersangka lainnya memantau situasi di sekitar lokasi.

Sepeda motor tersebut selanjutnya didorong menuju jalan umum. Dalam perjalanan, kedua tersangka diduga menyambungkan kabel kendaraan hingga sepeda motor dapat dinyalakan. Motor kemudian dibawa menuju Kota Padangsidimpuan.

Sempat Ditawarkan kepada Calon Pembeli

Setibanya di Kota Padangsidimpuan, sepeda motor tersebut dibawa ke sebuah rumah kontrakan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kedua tersangka diduga mulai berkeliling menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada calon pembeli.

Namun hingga sekitar pukul 23.00 WIB, sepeda motor tersebut belum berhasil terjual.

Polisi yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

Salah satu tersangka akhirnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan ketentuan yang diterapkan penyidik, tindak pidana tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi juga terus mendalami dugaan keterkaitan perkara pencurian tersebut dengan persoalan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk keberadaan kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *