Batam, STB – Satlantas Polresta Barelang menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa membedakan jabatan maupun status sosial. Hal itu dibuktikan dengan penindakan tilang terhadap Ketua DPRD Kepulauan Riau, Iman Sutiawan, setelah videonya saat mengendarai motor gede (moge) di jalan raya Batam viral di media sosial.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
“Kita sudah melakukan penindakan berupa tilang. Jadi di sini semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam hal pelanggaran lalu lintas,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Senin (11/5/2026).
Dalam penindakan tersebut, Satlantas Polresta Barelang juga melakukan penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik yang bersangkutan sebagai bagian dari proses tilang.
“STNK-nya sudah kita lakukan penyitaan tilang langsung, dan STNK tersebut atas nama beliau,” katanya.
Kapolresta menegaskan, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional dan adil tanpa memandang siapa pelanggarnya.
Menurutnya, aturan lalu lintas dibuat untuk dipatuhi seluruh pengguna jalan demi keselamatan bersama. Karena itu, setiap pelanggaran akan tetap ditindak sesuai ketentuan.
“Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak pernah memandang bulu. Siapa pun yang melanggar tetap akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Anggoro juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas, termasuk melengkapi dokumen kendaraan dan perlengkapan berkendara sesuai aturan.
Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dan disiplin di jalan raya demi menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Batam.














