Daerah  

135 Warga Binaan Rutan Sipirok Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Remisi diberikan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebagai bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik.

TAPANULI SELATAN, STB  — Sebanyak 135 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sipirok, Tapanuli Selatan, menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi yang diberikan dalam rangkaian upacara peringatan kemerdekaan.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M. mengatakan, remisi diberikan sebagai bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan yang dinilai telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Anton.

Menurutnya, kebebasan bukan sekadar berakhirnya masa pidana. Warga binaan yang kembali ke masyarakat juga membutuhkan dukungan agar mampu menjalani kehidupan secara lebih baik.

Karena itu, Kapolres mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah bebas untuk kembali berbaur dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan ruang dan dukungan agar warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan,” katanya.

Upacara pemberian remisi berlangsung di Rutan Kelas II B Sipirok dan dihadiri Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., CA selaku Inspektur Upacara.

Turut hadir Wakil Bupati Tapanuli Selatan H. Jafar Syahbuddin Ritonga, DBA, MBA, Sekda Tapanuli Selatan Sofyan Adil, S.P., M.M., Ketua DPRD Tapanuli Selatan Rahmad Nasution, S.H., Kajari Tapanuli Selatan M. Emri Kurniawan, S.H., M.H., unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri dan pejabat terkait.

Bagi tiga warga binaan yang langsung bebas, remisi tersebut menjadi momentum untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Sementara bagi warga binaan lainnya, pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *