Wakil Kepala BP Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Nongsa

Batam, STB – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung menindak aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).

Peninjauan ini dilakukan sebagai respons cepat BP Batam untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus menjaga Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dalam inspeksi tersebut, Li Claudia bersama tim gabungan dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan Polda Kepri menemukan sedikitnya empat lokasi yang diduga melakukan penambangan pasir tanpa izin.

“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Li Claudia di lokasi.

Menurut Li Claudia, tambang pasir ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan alam. Aktivitas itu dinilai berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor.

Ia menegaskan, penindakan terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas agar menimbulkan efek jera.

“Jika terbukti melanggar, harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera,” ujarnya.

BP Batam, lanjutnya, akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar penertiban berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan melalui patroli rutin.

Li Claudia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di lingkungan sekitar.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan keselamatan bersama.

“Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *