PADANGSIDIMPUAN, STB – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan dua perempuan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (4/11/2026) malam.
Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial SPH alias Cecun (24) dan LL (48). Keduanya diamankan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gudang milik seseorang bernama Riski.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri, Jumat (6/11/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang melibatkan dua perempuan.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lokasi.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram dari tangan SPH alias Cecun.
Sementara dari LL, petugas menyita satu unit timbangan digital berukuran kecil, 10 plastik klip kosong berukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp130.000. Petugas juga menemukan satu alat hisap sabu atau bong di lantai lokasi penindakan.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan kronologi kepolisian, informasi awal diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim operasional Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, LL disebut menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial IPIN yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kedua perempuan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang disebut sebagai sumber perolehan narkotika.
Polres Padangsidimpuan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui layanan Call Center 110.
