Tim Terpadu Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Sei Binti, Pendekatan Humanis Diutamakan

Batam, STB – Upaya penataan kawasan dan percepatan pembangunan di Kota Batam terus dilakukan. Salah satunya melalui penertiban bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam menurunkan lebih dari 400 personel gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang sebelumnya telah dialokasikan BP Batam kepada sebuah perusahaan untuk pengembangan kawasan.

Menurut Putu, langkah tersebut bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Batam.

“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga ke depan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan taraf hidup masyarakat,” ujar Putu di lokasi.

Meski dilakukan dengan pengamanan ketat, proses penertiban disebut tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Petugas tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga membantu warga memindahkan barang-barang milik mereka agar tidak rusak.

Dua unit alat berat jenis excavator dan kendaraan lori disiagakan untuk membantu proses pemindahan material bangunan maupun barang milik warga secara lebih tertib dan aman.

Putu menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari sosialisasi langsung kepada warga, pendekatan persuasif, hingga pemberian surat peringatan secara bertahap.

“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif sudah dilakukan sejak awal. Kami juga telah menyampaikan surat peringatan mulai dari SP1, SP2, SP3 hingga surat perintah bongkar,” jelasnya.

Ia mengatakan, langkah tersebut diambil agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memahami kondisi lahan dan menyiapkan pemindahan secara mandiri.

BP Batam juga menyampaikan bahwa sebelumnya, di kawasan yang sama, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima uang sagu hati dan bersedia pindah secara sukarela dari lahan tersebut.

Hal itu, menurut Putu, menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat memahami pentingnya penataan kawasan demi kepentingan bersama dalam jangka panjang.

“Kami berharap masyarakat ke depan tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan haknya, karena hal itu dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Penataan kawasan di Sei Binti ini diharapkan menjadi bagian dari langkah Batam untuk terus berkembang sebagai daerah investasi yang tertib, nyaman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa setiap proses penataan akan terus dilakukan dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang manusiawi agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *