Hukum & Kriminal

Tim Jatanras Polda Kepri Tangkap Penganiaya Wartawan

BATAM, STB.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Batam. Tersangka berinisial Gabriel Gabi (40) diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Sei Beduk pada Rabu, 7 Mei 2025.

Kasus ini merupakan bagian dari penindakan dalam Operasi Pekat Seligi 2025, yang bertujuan menanggulangi penyakit masyarakat di wilayah hukum Kepri. Kronologi Kejadian Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada 9 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di depan area proyek milik PT Servotech Indonesia, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Korban berinisial NZ, seorang wartawan lokal, saat itu tengah melakukan peliputan aksi protes warga terhadap aktivitas penimbunan kolam di Kampung Kolam. Namun, bukannya dihargai, NZ justru dikeroyok dan dimaki oleh sekelompok pria yang diduga pekerja proyek.

“Korban sudah menyampaikan identitasnya sebagai wartawan, tapi justru diteriaki ‘preman’ dan langsung dikeroyok hingga mengalami luka dan memar di wajah serta tubuh,” ujar Kombes Pandra dalam keterangannya, Kamis 8 Mei 2025.

Setelah kejadian, korban langsung melapor ke SPKT Polda Kepri dan melakukan visum di RS Bhayangkara. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/27/IV/2025/SPKT/Polda Kepulauan Riau.

Penangkapan Pelaku Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, tim Subdit III Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Gabriel Gabi di sebuah bangunan baru dekat Fitness Abuana Sukses Batindo, kawasan Duriangkang, Sei Beduk, pada pukul 18.53 WIB.

“Saat diamankan, pelaku masih menyimpan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Barang bukti tersebut juga turut kita amankan,” tambah Kabid Humas.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap profesi wartawan, terutama saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan terhadap insan pers. Kasus ini akan ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Kombes Pandra. (*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

8 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

24 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago