Yusuf Saefudin
Akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto
Pendidikan tinggi kita kembali diuji oleh wacana penghapusan sejumlah program studi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri. Sekilas, gagasan ini terdengar rasional. Siapa yang menolak kampus yang relevan dengan dunia kerja? Siapa yang tidak ingin lulusan terserap pasar?
Namun, persoalannya bukan pada kata relevansi, melainkan pada cara negara memahaminya. Jangan-jangan, pendidikan tinggi sedang disederhanakan menjadi sekadar pabrik tenaga kerja. Kampus dipaksa tunduk pada selera industri hari ini, padahal universitas seharusnya juga menjadi ruang pembentukan manusia, nalar kritis, etika publik, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan peradaban.
Masalah pertama: adalah roadmap pendidikan tinggi yang tidak jelas. Setiap pergantian rezim, muncul istilah baru: kampus merdeka, link and match, hilirisasi riset, world class university, industri strategis, MBKM dan seterusnya. Semua terdengar indah, tetapi sering kali kampus dipaksa berlari mengikuti slogan baru sebelum kebijakan lama sempat dievaluasi.
Ironisnya, akreditasi prodi menuntut roadmap, indikator, target, capaian, dan bukti pendukung yang terukur. Namun, kementerian sebagai pengarah kebijakan nasional justru kerap tampak berjalan tanpa peta yang konsisten. Prodi diminta punya arah lima tahun, sementara kebijakan pusat bisa berubah sebelum dokumen itu selesai dibaca. Ini tampak sebagai akar masalah utamanya.
Masalah kedua: adalah jenjang karier dosen yang semrawut dan berubah-ubah. Dosen diminta mengajar, meneliti, mengabdi, publikasi, akreditasi, hilirisasi, internasionalisasi, mengisi BKD, SISTER, SINTA, dan aneka sistem pelaporan. Tetapi ketika menyangkut karier dosen sendiri, aturan sering bergerak seperti cuaca: pagi cerah, siang mendung, sore berubah lagi.
Salah satu contoh keresahan adalah syarat menuju Guru Besar yang dikaitkan dengan masa tertentu sejak Jabatan Akademik Dosen pertama, misalnya sepuluh tahun dari JAD pertama. Pertanyaannya: apakah kematangan akademik selalu identik dengan usia administratif? Apakah kualitas ilmu harus menunggu kalender?
Seorang dosen bisa produktif meneliti, menulis di jurnal bereputasi, memperoleh hibah, membangun jejaring internasional, dan memberi dampak bagi masyarakat. Tetapi saat naik jabatan, yang pertama ditanya bukan selalu kontribusi akademiknya, melainkan: “sudah cukup lama belum?” Seolah-olah ilmu harus antre di loket birokrasi.
Dalam situasi seperti ini, dosen kerap menjadi sapi perah akademik. Diperas untuk menghasilkan publikasi, sitasi, hibah, akreditasi, ranking, dan reputasi. Namun ketika bicara kesejahteraan, kepastian karier, dan perlindungan profesi, dosen diminta bersabar atas nama pengabdian.
Padahal, pengabdian bukan alasan untuk membenarkan ketidakadilan. Dosen memang bekerja untuk ilmu, tetapi dosen juga manusia. Mereka punya keluarga, kebutuhan hidup, martabat profesional, dan hak atas kepastian.
Masalah ketiga: adalah ketimpangan gaji dan kesejahteraan dosen. Tuntutannya kelas dunia, tetapi fasilitasnya kadang kelas bertahan hidup. Bebannya global, tetapi kepastiannya lokal sekali. Tidak mungkin kita membangun universitas unggul dengan dosen yang harus terus-menerus unggul dalam kesabaran ekonomi.
Masalah keempat: adalah penghapusan prodi dengan ukuran relevansi yang sempit. Apa ukuran “tidak relevan”? Siapa yang menentukan? Apakah relevansi hanya dihitung dari serapan kerja jangka pendek? Apakah hukum, filsafat, sosiologi, sejarah, sastra, pendidikan, dan ilmu agama dianggap tidak penting karena tidak langsung tampak “industrial”?
Padahal, industri pun membutuhkan hukum, etika, tata kelola, kontrak, penyelesaian sengketa, perlindungan konsumen, perlindungan data, kepatuhan lingkungan, dan keadilan sosial. Maka, menilai prodi hanya dari kedekatannya dengan industri adalah cara berpikir yang terlalu dangkal. Itu seperti menilai pentingnya jantung dari seberapa sering ia terlihat di wajah.
Pendidikan tinggi memang harus berubah. Tetapi perubahan tidak boleh dilakukan dengan logika sapu bersih. Prodi yang lemah perlu dibina, direstrukturisasi, dikolaborasikan, dan diperkuat kurikulumnya. Penutupan harus menjadi jalan terakhir, bukan refleks birokrasi.
Dalam Islam “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” Q.S Al-Mujadilah: 11.
Sementar itu, Aristoteles menyebut bahwa pendidikan bukan sekadar mengisi pikiran, tetapi membentuk kebajikan.
Ilmu adalah jalan peninggian martabat, bukan sekadar instrumen pasar kerja. Karena itu, kebijakan pendidikan tinggi harus adil kepada mahasiswa, dosen, prodi, ilmu pengetahuan, dan masa depan bangsa.
Sebelum sibuk menghapus prodi, negara perlu menjawab pertanyaan mendasar: ke mana sebenarnya arah pendidikan tinggi Indonesia? Apakah kita sedang membangun universitas sebagai pusat ilmu dan peradaban, atau hanya balai latihan kerja bertoga akademik?
Sengkarut pendidikan tinggi tidak akan selesai dengan menghapus prodi. Ia hanya bisa diurai dengan roadmap nasional yang konsisten, tata kelola dosen yang adil, kesejahteraan yang layak, dan pemahaman bahwa relevansi ilmu tidak selalu dapat diukur dengan kalkulator industri.
Sebab universitas bukan pabrik. Dosen bukan buruh administrasi. Mahasiswa bukan bahan baku. Ilmu pengetahuan bukan barang musiman yang boleh diobral setiap kali rezim berganti selera. _tabik_














