Daerah

Satuan Reskrim Polresta Barelang Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Batam, STB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP – B / 647 / XI / 2024 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri, tanggal 21 November 2024. Perkara tersebut melibatkan tersangka PARIS alias UCU Bin DURAHMAN (Alm) terkait penebangan kayu secara ilegal di Bukit Tanjung Banun, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Rabu (22/01/2024)

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan, Satreskrim Polresta Barelang memutuskan untuk mengedepankan asas kemanfaatan hukum dengan menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta untuk menghindari potensi dampak sosial yang lebih luas.

Penyelesaian perkara ini mengacu pada prinsip Restorative Justice yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan arahan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia yg tertuang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 8 tahun 2021. Beberapa poin pertimbangan utama adalah:

1. Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelapor dan tersangka.

2. Pelaku dan korban telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara tanpa melalui proses persidangan.

3. Adanya permintaan maaf dan itikad baik dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

4. Penanganan perkara ini lebih efektif melalui pendekatan kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan sosial.

Dalam proses ini, pihak Satreskrim Polresta Barelang memfasilitasi pertemuan antara pelapor, tersangka, dan pihak-pihak terkait. Kesepakatan damai dicapai melalui mediasi, di mana tersangka menyatakan penyesalan dan bertanggung jawab atas tindakannya, sementara pelapor dengan lapang dada menerima penyelesaian ini demi kemaslahatan bersama.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Li, menyampaikan bahwa Polresta Barelang senantiasa mengutamakan asas keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara yang memungkinkan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, diimbau untuk lebih memperhatikan aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam, guna menghindari konflik hukum di masa mendatang.

Dengan diselesaikannya perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice, diharapkan hubungan sosial antara pelapor, tersangka, dan masyarakat sekitar dapat dipulihkan. Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang transparansi dan tanggung jawab, humanis, adil, dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Batam.

Redaksi Admin

Recent Posts

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

1 day ago

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…

4 days ago

Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital TelkomGroup

Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…

4 days ago

Indonesia Dorong Industri Perawatan Pesawat Nasional, Batam Disiapkan Jadi Hub MRO

Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…

4 days ago

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Kini Hadapi Tantangan Belanja Pegawai

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…

5 days ago

Pemko Batam Hadir untuk Warga, Daniel Perangin Angin Dapat Perhatian dan Pendampingan

Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…

7 days ago