Batam, STB – Batam tidak hanya sedang membangun infrastruktur dan kawasan industri. Lebih dari itu, Batam tengah membangun sebuah kepercayaan baru tentang bagaimana pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memberi kepastian bagi masyarakat maupun investor.
Komitmen itu kembali ditegaskan Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS) yang dijadwalkan resmi dirilis pada 26 Mei 2026 mendatang. Platform ini menjadi langkah besar dalam transformasi pengelolaan pertanahan di Kota Batam menuju sistem yang modern dan terbuka.
LMS merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi, prosedur, hingga pengajuan perizinan pertanahan secara digital.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan bahwa penyempurnaan LMS bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan bagian dari upaya besar BP Batam dalam menata pengelolaan tanah yang lebih efisien dan berorientasi pada masa depan.
Menurutnya, transformasi digital ini menjadi pondasi penting dalam mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi Batam sebagai salah satu motor ekonomi nasional.
“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia Chandra didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.
Di balik sistem digital tersebut, BP Batam menanamkan empat prinsip utama yang menjadi fondasi pengelolaan pertanahan di Batam: keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Asas keberlanjutan memastikan setiap pengalokasian lahan berjalan searah dengan rencana tata ruang dan rencana induk pembangunan Batam. Dengan begitu, pertumbuhan kota tidak hanya cepat, tetapi juga terukur dan berkelanjutan.
Sementara asas keterbukaan menghadirkan akses informasi yang lebih luas kepada publik. Masyarakat dan pelaku usaha kini dapat melihat langsung ketersediaan lahan, jenis alokasi, hingga informasi tanah terbuka yang telah memiliki dokumen teknis dan proses pematangan lahan.
Tidak berhenti di situ, asas akuntabilitas diterapkan melalui proses evaluasi berlapis oleh Tim Verifikasi Teknis lintas unit kerja. Setiap pengajuan dinilai secara profesional dengan kriteria yang jelas dan terukur.
Sedangkan asas kepastian hukum menjadi jaminan bahwa seluruh proses pengelolaan tanah berjalan sesuai ketentuan agraria dan regulasi BP Batam, sekaligus melindungi hak seluruh pihak melalui penerbitan Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” jelas Li Claudia.
Melalui laman lms.bpbatam.go.id, pelaku usaha kini dapat mengakses berbagai layanan secara daring. Mulai dari melihat lokasi lahan yang tersedia, memahami alur perizinan, hingga mengajukan permohonan secara langsung tanpa harus melalui proses yang panjang dan berbelit.
Setelah memiliki akun terdaftar, pemohon cukup mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Sistem LMS kemudian akan memproses hingga menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah secara otomatis setelah seluruh tahapan terpenuhi.
Bagi BP Batam, digitalisasi layanan bukan hanya soal teknologi. Ini tentang menghadirkan harapan baru bahwa pelayanan publik bisa hadir lebih dekat, lebih pasti, dan lebih manusiawi.
“BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutup Li Claudia.














