Daerah  

Satlantas Polres Padangsidimpuan Tegaskan Pengendara Tanpa Helm SNI dan Knalpot Brong Bakal Ditindak

Satlantas Polres Padangsidimpuan mengingatkan pengendara untuk menggunakan helm SNI dan tidak memakai knalpot brong demi keselamatan serta kenyamanan bersama.

PADANGSIDIMPUAN, STB – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Padangsidimpuan mengingatkan pengendara sepeda motor agar menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Jonni Silalahi, S.H., mengatakan penggunaan helm SNI merupakan bagian penting dari perlindungan pengendara dan penumpang sepeda motor saat berada di jalan raya.

“Gunakan helm SNI setiap kali berkendara. Helm bukan sekadar untuk menghindari tilang, tetapi untuk keselamatan diri sendiri, penumpang yang dibonceng dan keselamatan kita bersama,” ujar AKP Jonni Silalahi, Rabu (12/8/2026).

Menurut Jonni, penggunaan helm tidak semestinya dilakukan hanya ketika pengendara melihat petugas atau saat berlangsungnya razia. Helm harus menjadi kebiasaan setiap kali mengendarai sepeda motor, termasuk ketika melakukan perjalanan dalam jarak dekat.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban menggunakan helm tidak hanya berlaku bagi pengendara. Penumpang yang dibonceng juga harus menggunakan helm dengan benar dan memastikan tali pengikat helm terkunci.

Selain persoalan helm, Satlantas Polres Padangsidimpuan memberikan perhatian terhadap penggunaan knalpot brong.

Pengendara diminta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi kelengkapan dan spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan yang berlaku. Modifikasi kendaraan yang menimbulkan suara bising dan mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan lainnya juga menjadi perhatian petugas.

“Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kami mengimbau pengendara menggunakan kendaraan sesuai dengan ketentuan,” kata Jonni.

Penertiban tersebut dilakukan seiring dengan kegiatan pengaturan lalu lintas, patroli, sosialisasi keselamatan serta penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Padangsidimpuan.

Jonni menegaskan, pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Namun, terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas tetap dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, pengendara juga diminta menaati rambu dan marka jalan, membawa kelengkapan surat kendaraan, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak melawan arus serta tidak mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang membahayakan.

Satlantas Polres Padangsidimpuan juga terus mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.

“Jangan menunggu ada razia baru memakai helm atau melengkapi kendaraan. Mari tertib sejak mulai berkendara. Keselamatan lahir dari kesadaran dan kedisiplinan kita bersama,” imbau Jonni.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya bertujuan menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri, penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Satlantas Polres Padangsidimpuan berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus meningkat sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud.

Pesan keselamatan yang terus disampaikan kepada masyarakat antara lain “Tertib di Jalan, Cermin Budaya Bangsa” dan “Keselamatan Bukan Keberuntungan, Tapi Kesadaran.”

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *