Screenshot
Batam, STB – Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial L (52) di sebuah rumah di Kompleks Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di lantai 4 ruangan jemuran rumah tersebut pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, korban diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial N.H. (28).
“Motif sementara tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena sakit hati terhadap korban yang merupakan majikannya,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (31/8/2026).
Menurut Anggoro, tersangka merasa sakit hati karena korban kerap berkata kasar kepadanya terkait pekerjaan.
Kasus tersebut terungkap setelah pelapor berinisial H.S. (54) mendapat informasi dari seorang pembantu rumah tangga mengenai kondisi korban di lantai 4.
H.S. kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban tergeletak dengan darah di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke lantai 2, namun diketahui telah meninggal dunia.
Polisi dari Polsek Batu Ampar bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar enam jam setelah kejadian diketahui, polisi menangkap N.H. di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Dalam pemeriksaan awal, N.H. mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan terhadap korban dilakukan menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi.
Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak sembilan kali. Ia kemudian memukul kepala korban menggunakan kursi plastik, ember, dan pot bunga plastik.
Tersangka juga menindih tubuh korban menggunakan palet kayu, lalu menusuk korban dengan pisau dapur sekitar delapan kali pada bagian punggung dan dada. Selain itu, kepala korban ditendang sebanyak 10 kali.
“Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia,” ujar Anggoro.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, kursi plastik, pot bunga, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal, dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, N.H. dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Anggoro mengimbau masyarakat agar menjaga tutur kata dan sikap dalam berinteraksi untuk mencegah konflik yang dapat berujung pada kekerasan.
Ia juga meminta masyarakat yang hendak mempekerjakan ART agar lebih selektif dengan mengecek latar belakang dan rekam jejak calon pekerja.
“Jangan mudah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada orang yang baru dikenal dalam waktu singkat,” kata Anggoro.
Polresta Barelang memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…
Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…