Daerah

Propam Polda Kepri Bentuk Satgas Berantas Judi Online dan Pinjaman Online

Batam, STB – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mencegah dan menindak personel yang terlibat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

Kepala Bidang Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, satgas dibentuk menyusul adanya sejumlah pelanggaran yang diduga berkaitan dengan judi online dan pinjaman online.

“Banyak pelanggaran, makanya dibentuk satgas ini,” ujar Eddwi, Kamis (13/8/2026).

Satgas tersebut mulai bekerja sejak Jumat (7/8/2026) dan pelaksanaannya mencakup seluruh Polres dan Polresta di wilayah Kepulauan Riau.

Setiap satuan kewilayahan diwajibkan melaporkan kegiatan kepada Propam Polda Kepri setiap hari.

Menurut Eddwi, keterlibatan personel dalam pinjaman online dapat berdampak terhadap kinerja. Personel yang terlilit utang berpotensi mencari penghasilan tambahan dengan cara yang melanggar hukum.

“Karena pinjol dikejar dan malas ngantor. Akhirnya kerja di luar dan cari uang dengan hal yang tidak bagus. Misalnya jual narkoba,” kata Eddwi.

Eddwi mengatakan, hingga kini Propam Polda Kepri belum menemukan jumlah pasti pelanggaran yang berkaitan dengan judol dan pinjol di masing-masing satuan kerja.

Pemeriksaan terhadap personel akan dilakukan hingga September 2026 dan dapat diperpanjang jika masih diperlukan.

Dalam pelaksanaannya, satgas memiliki tiga subsatgas, yakni pencegahan, penindakan, serta analisis dan evaluasi.

“Misalnya pencegahan, kami akan sosialisasi dan edukasi ke personel mengenai dampak judol atau pinjol,” ujarnya.

Razia ponsel anggota

Propam Polda Kepri juga rutin melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik anggota untuk mendeteksi aktivitas yang berkaitan dengan judi online maupun pinjaman online.

Selain pemeriksaan internal, Propam juga akan menggali informasi dari pihak keluarga untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan personel.

Personel yang terbukti terlibat judol atau pinjol dapat dikenai sanksi disiplin maupun diproses melalui pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Kalau ditemukan, bisa pelanggaran bukan disiplin, tapi kena kode etik,” tegas Eddwi.

Ia mengimbau seluruh personel Polda Kepri dan jajaran tidak terlibat judi online maupun pinjaman online.

Menurutnya, kedua aktivitas tersebut dapat mengganggu kinerja dan semangat kerja serta berpotensi memicu pelanggaran lainnya.

“Kami mengimbau jangan main judol atau pinjol karena bisa merusak kerja dan semangat kerja serta menyebabkan pelanggaran-pelanggaran. Kalau ditemukan, akan ditindak setegas-tegasnya,” kata Eddwi.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

5 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

21 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago