Polsek Sekupang Bongkar Modus Penipuan Penukaran Uang THR, 13 Korban Rugi Rp112 Juta

Batam, STB – Jelang momentum Hari Raya, Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penukaran uang pecahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjerat sedikitnya 13 korban. Seorang pria berinisial S.P. ditangkap setelah aksinya merugikan korban hingga total Rp112,1 juta.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sekupang pada Jumat malam (27/3/2026), dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H., M.H. Pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi yang diajukan korban HSW (25) dan RH (39). Dari laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri jejak pelaku yang diketahui kerap berpindah tempat untuk menghindari petugas.

Modus yang digunakan S.P. terbilang rapi. Ia menawarkan jasa “penukaran uang baru” melalui jaringan pertemanan dan komunitas, dengan iming-iming mampu menyediakan pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 untuk kebutuhan THR. Korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening yang diarahkan pelaku, dengan janji penyerahan uang pecahan akan dilakukan pada 16 Maret 2026.

Namun janji itu tak pernah ditepati. Setelah menerima dana, pelaku menghilang dan tak lagi dapat dihubungi. Penipuan itu terjadi di dua lokasi, yakni Taman Sari Hijau Blok D4 No. 11, Kelurahan Tiban Baru, dan di Kantor Camat Sekupang. Para korban, mulai dari individu hingga pemilik usaha, akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi setelah pelaku sama sekali tidak memberi kabar.

Unit Reskrim Polsek Sekupang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penelusuran menunjukkan pelaku berpindah-pindah untuk memutus jejak. Pengejaran akhirnya membuahkan hasil ketika petugas mengetahui S.P. berada di Hotel Baloi View, Lubuk Baja.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tim bergerak cepat dan menangkap S.P. tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan rekening koran serta dokumentasi pecahan uang yang diduga digunakan sebagai alat untuk meyakinkan korbannya.

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Riyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa penukaran uang menjelang hari raya, terutama yang bersifat tidak resmi. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan dugaan penipuan serupa.

Untuk layanan cepat, warga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *