Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Nongsa

Batam, STB – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, serta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.48 WIB. Dalam kejadian tersebut, seorang perempuan berinisial AS (22) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka berinisial MY (31) diduga telah merencanakan perbuatannya. Tersangka sebelumnya memiliki hubungan pribadi dengan korban yang kemudian berakhir,” ujar Anggoro.

Motif kejadian diduga dipicu rasa cemburu dan sakit hati setelah tersangka mengetahui korban telah memiliki pasangan baru. Pada hari kejadian, tersangka sempat mengikuti pergerakan korban di kawasan Batu Besar sebelum akhirnya menuju lokasi rumah tempat korban berada.

Setibanya di lokasi, tersangka masuk ke dalam rumah dan sempat bersembunyi. Ketika melihat korban bersama AB di dalam rumah, tersangka kemudian melakukan penyerangan yang menyebabkan korban AS meninggal dunia, sementara AB mengalami luka-luka.

Setelah kejadian tersebut, korban AB berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Sementara tersangka meninggalkan lokasi dan kemudian menyerahkan diri ke Polresta Barelang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu batang kayu yang terdapat paku, satu bilah pisau dapur, pakaian yang digunakan tersangka, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar dapat menahan emosi serta tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan kekerasan. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap potensi tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

1 day ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

2 days ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

3 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

4 days ago