Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 43 PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tersangka Ditangkap

Batam, STB – Polresta Barelang mengungkap kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam pemberangkatan pekerja ilegal ke Malaysia melalui Batam.

Kapolresta Barelang Komisaris Besar Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pencegahan keberangkatan 43 calon pekerja migran di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 16 April 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, beberapa calon pekerja mengaku keberangkatan mereka difasilitasi oleh pihak tertentu,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin, 20 April 2026.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap dua tersangka berinisial AN, 51 tahun, dan NR, 46 tahun. AN diamankan di kawasan Batam Center, sedangkan NR ditangkap di kawasan Tembesi pada malam hari di tanggal yang sama.

Menurut Anggoro, kedua tersangka diduga berperan mengatur perjalanan korban mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket kapal, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi.

“Tersangka juga mengambil keuntungan dari proses pengurusan dokumen yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paspor, tiga boarding pass kapal tujuan Malaysia, uang tunai Rp 4,05 juta, serta dua unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Polresta Barelang mencatat sejak Januari hingga April 2026, jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan telah mencegah keberangkatan 155 PMI nonprosedural dari Batam. Polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi karena berisiko menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan pekerja.

Redaksi Admin

Recent Posts

Polwan Dituntut Tak Sekadar Melayani, Kapolres Tapsel: Harus Jadi Bagian dari Solusi

TAPANULI SELATAN, STB – Polisi wanita (Polwan) dituntut tidak hanya hadir menjalankan tugas Kepolisian, tetapi…

9 hours ago

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

2 days ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

2 days ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

3 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

4 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

4 days ago