Purbalingga, STB – Berdalih akan memberikan pekerjaan kepada korban yang dikenalnya melalui media sosial, seorang pria berinisial ABN (48), warga Kabupaten Banjarnegara, justru membawa kabur sepeda motor milik korban. Polres Purbalingga akhirya berhasil mengungkap, dan membongkar aksi serupa oleh pelaku yang telah dilakukannya di 15 tempat kejadian perkara (TKP) selama Januari hingga September 2026.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian menawarkan pekerjaan dan mengajak bertemu di GOR Satria Purwokerto.
“Sesampainya di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, korban diturunkan di tepi jalan oleh tersangka dengan alasan hendak mengambil barang sebentar di rumah temannya,” ungkap Hendry dalam keterangan pers.
Setelah korban menunggu, tersangka diduga membawa sepeda motor milik korban dan tidak kembali. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap rangkaian perkara tersebut.
Salah seorang korban, Miftah, warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, mengaku berkenalan dengan pelaku melalui media sosial sekitar satu bulan sebelum kejadian. Saat itu, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai penjaga kos-kosan di Purwokerto.
“Awalnya memang ditawari pekerjaan jadi penjaga kos-kosan di Purwokerto, lewat DM Facebook. Akhirnya janjian ketemu di GOR Satria Purwokerto,” kata Miftah saat ditemui di Mapolres Purbalingga, Selasa (20/10).
Setelah bertemu, Miftah dan pelaku kemudian pergi berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban. Pelaku semula meminta diantar untuk mengambil sesuatu di lokasi yang disebut tidak terlalu jauh. Menurut Miftah, pelaku beralasan hendak menggunakan mobil, tetapi terkendala kemacetan.
“Orangnya ini pura-pura minta tolong buat diantar ambil sesuatu, katanya dekat. Alasannya saat itu membawa mobil katanya macet,” ujar Miftah.
Perjalanan keduanya berlanjut hingga wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. Sesampainya di Desa Kalitinggar, pelaku meminta Miftah turun dan menunggu di tepi jalan dengan alasan hendak mengambil uang melalui ATM.
Namun, setelah ditunggu, pelaku tidak kembali. Sepeda motor yang sebelumnya digunakan untuk perjalanan tersebut juga dibawa kabur.
“Nah, kebetulan di Padamara itu ada ATM, ternyata motornya dibawa,” ungkap Miftah.
Miftah mengaku baru menyadari dirinya menjadi korban setelah pelaku tidak kunjung kembali ke lokasi. Peristiwa tersebut terjadi hampir satu bulan sebelum kasus ini diungkap polisi.
Dalam pengembangan penyidikan, Polres Purbalingga menduga tersangka ABN telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali. Lokasi kejadian tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Purbalingga.
Polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial BPY (28) dan AL (40), warga Kabupaten Banyumas, yang diduga berperan sebagai penadah. Sebanyak 10 unit sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, ABN disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, kedua tersangka lainnya diduga terlibat dalam penadahan. (*)
Polres Purbalingga Bongkar Modus Tawaran Kerja Palsu, 15 Aksi Pencurian Motor Terungkap
