Batam, STB – Polda Kepulauan Riau bersama Polresta Barelang sedang menyelidiki dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kepri Anom Wibowo di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Turut hadir Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, Wakapolresta Barelang Fadli Agus, pejabat utama Polresta Barelang, serta penyidik Satreskrim.
Dalam keterangannya, Anom Wibowo menegaskan bahwa polisi akan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat dan meningkatkan gizi anak-anak, sehingga tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
“Program MBG adalah program nasional yang harus dijaga bersama. Kami akan mengawal penuh proses hukumnya,” ujar Anom.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ada pihak yang menawarkan titik lokasi MBG dengan meminta sejumlah uang.
“Kalau menemukan hal seperti itu, segera laporkan ke polisi,” katanya.
Sementara itu, Sony Sonjaya menjelaskan bahwa seluruh pengajuan titik MBG dilakukan melalui situs resmi mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya.
Ia menegaskan, tidak ada jual beli titik lokasi dalam proses pengajuan program MBG.
“Tindakan memperjualbelikan titik MBG sangat merugikan dan mencoreng program pemerintah,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat korban berinisial H.H. (35) dihubungi seseorang berinisial I. pada 1 Maret 2026. Korban ditawari dua titik lokasi MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
Korban kemudian berkomunikasi dengan perempuan berinisial H.M. (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
Menurut polisi, H.M. menawarkan dua titik lokasi MBG dengan harga Rp200 juta per titik.
Pada 3 Maret 2026, korban dan H.M. menandatangani kerja sama di sebuah kantor notaris di Bengkong, Batam.
Setelah itu, korban mentransfer uang total Rp400 juta ke rekening H.M., masing-masing Rp250 juta melalui Bank BCA dan Rp150 juta melalui Bank BNI.
Namun setelah pembayaran dilakukan, kegiatan MBG yang dijanjikan tidak pernah berjalan.
Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan kepada seorang pria berinisial R.D.W.T. (38). Meski sempat berjanji akan mengembalikan uang pada 2 April 2026, hingga saat ini dana korban belum juga dikembalikan.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta,” kata Fadli Agus.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ada beberapa pihak yang terlibat, yakni H.M. (40), R.D.W.T. (38), O.M. (41), dan I. (39).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pihak yayasan, pengurus yayasan, dan pengelola titik MBG.
Polisi juga mengungkap bahwa Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik MBG di Batam kepada Badan Gizi Nasional sejak Desember 2025 dan masih dalam proses verifikasi.
Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.
Badan Gizi Nasional menegaskan, jika ditemukan titik MBG yang diperjualbelikan, maka titik tersebut akan langsung dihentikan sambil menunggu proses hukum berjalan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran titik MBG yang meminta pembayaran.
Masyarakat diminta memastikan informasi melalui instansi resmi dan segera melapor ke polisi jika menemukan dugaan penipuan serupa.
Batam, STB – Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Kenduri Restorasi Partai NasDem di Kota…
Batam, STB – Polresta Barelang menggelar Sholat Iduladha 1447 Hijriah yang dirangkai dengan pemotongan hewan…
Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha…
Jakarta, STB – PT PLN Batam meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 Bintang 4 dalam…
Batam, STB — Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan qurban,…
Batam, STB - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Aan Suhanan, mengapresiasi langkah Pemerintah…