Daerah

Polresta Barelang Bongkar Fakta Kasus Viral Homestay, 8 Orang Jadi Tersangka

Batam, STB – Kasus pengeroyokan yang viral di media sosial di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Batam, akhirnya memasuki babak baru. Polresta Barelang menetapkan delapan tersangka dari dua perkara berbeda, yakni dugaan pengeroyokan dan dugaan penganiayaan yang terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, yakni AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam orang telah diamankan, sementara satu tersangka menyerahkan diri. Di sisi lain, seorang pemuda berinisial YBC (18) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keributan bermula saat YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Setelah beberapa kali mendapat teguran karena membuat kegaduhan, cekcok kembali terjadi di area parkir antara YBC dan seorang karyawan homestay. Insiden itu kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan terhadap YBC. Namun, dari hasil penyidikan polisi juga menemukan dugaan penganiayaan terhadap karyawan homestay yang diduga dilakukan YBC sebelum pengeroyokan terjadi.

Kapolresta menegaskan, kedua kasus tersebut diproses secara terpisah karena masing-masing memiliki laporan polisi, alat bukti, dan unsur pidana yang berbeda. Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman video, barang bukti, hingga hasil visum sebagai dasar penetapan tersangka.

“Tidak ada intervensi dalam kasus ini. Tidak ada kriminalisasi terhadap siapa pun. Semua proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses secara profesional tanpa membeda-bedakan,” tegas Anggoro.

Kapolresta juga mengungkapkan, kedua perkara sebenarnya telah diupayakan diselesaikan melalui mediasi dan mekanisme restorative justice. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap penetapan tersangka.

Saat ini, berkas perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara penyidikan kasus dugaan penganiayaan masih terus berjalan sesuai prosedur. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh opini yang berkembang di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

9 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

1 day ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago