Daerah

Polresta Barelang Bongkar Fakta Kasus Viral Homestay, 8 Orang Jadi Tersangka

Batam, STB – Kasus pengeroyokan yang viral di media sosial di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Batam, akhirnya memasuki babak baru. Polresta Barelang menetapkan delapan tersangka dari dua perkara berbeda, yakni dugaan pengeroyokan dan dugaan penganiayaan yang terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, yakni AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam orang telah diamankan, sementara satu tersangka menyerahkan diri. Di sisi lain, seorang pemuda berinisial YBC (18) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keributan bermula saat YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Setelah beberapa kali mendapat teguran karena membuat kegaduhan, cekcok kembali terjadi di area parkir antara YBC dan seorang karyawan homestay. Insiden itu kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan terhadap YBC. Namun, dari hasil penyidikan polisi juga menemukan dugaan penganiayaan terhadap karyawan homestay yang diduga dilakukan YBC sebelum pengeroyokan terjadi.

Kapolresta menegaskan, kedua kasus tersebut diproses secara terpisah karena masing-masing memiliki laporan polisi, alat bukti, dan unsur pidana yang berbeda. Menurutnya, penyidik telah memeriksa saksi, mengumpulkan rekaman video, barang bukti, hingga hasil visum sebagai dasar penetapan tersangka.

“Tidak ada intervensi dalam kasus ini. Tidak ada kriminalisasi terhadap siapa pun. Semua proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses secara profesional tanpa membeda-bedakan,” tegas Anggoro.

Kapolresta juga mengungkapkan, kedua perkara sebenarnya telah diupayakan diselesaikan melalui mediasi dan mekanisme restorative justice. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap penetapan tersangka.

Saat ini, berkas perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara penyidikan kasus dugaan penganiayaan masih terus berjalan sesuai prosedur. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh opini yang berkembang di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Redaksi Admin

Recent Posts

Persiapan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dikebut, PCNU Siapkan Posko Pelayanan dan Akomodasi

Jombang - Jatim, STB,- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang terus mematangkan persiapan teknis untuk…

18 hours ago

IJTI Goes to School, Latih Siswa SMK Telkom Darul Ulum Jombang Melek Jurnalistik Digital

Jombang - Jatim, STB, - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit menggelar IJTI Goes…

18 hours ago

Tribun Penonton Kejurnas Drift di Purwokerto Ambruk, 75 Penonton Terluka

Purwokerto, STB – Tribun penonton pada ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drift Seri ke-3 di Kompleks…

2 days ago

KAI Daop 5 Tantang Pekerja Tempuh 81 Km dalam 28 Hari Lewat Getuk Ketan #2

Purwokerto, STB – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menggelar Program Getuk…

4 days ago

Amsakar Buka Dialog dengan Tokoh Masyarakat, Bahas Pendidikan hingga Kemudahan Bayar UWT

Batam, STB – Wali Kota Batam Amsakar Achmad membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat untuk menyerap…

5 days ago

BI Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Investasi Asing

Jakarta, STB – Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75 persen…

5 days ago