Hukum & Kriminal

Polda Kepri Bongkar Praktek Judi Online di Apatemen Mewah di Batam

Batam, STB –  Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan perjudian online yang beroperasi di Apartemen Hotel Aston Pelita, Batam.

Operasi ini berlangsung di dua kamar yang berada di lantai 2 dan lantai 17, masing-masing di kamar nomor 12 dan nomor 2. Temuan ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Kepri, Yan Fitri, pada Jumat (22/11/2024) di Mapolda Kepri.
“Operasi judi online ini terungkap setelah penyelidikan mendalam. Dua kamar ini digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian,” ujar Kapolda Yan Fitri.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga aplikasi perjudian online dengan ratusan permainan di dalamnya.
Berdasarkan penyelidikan, aktivitas ini sudah berlangsung selama tujuh bulan. Kepolisian mengamankan 11 orang yang terlibat, termasuk pemilik berinisial CW dan rekannya DN, yang mengelola operasional perjudian tersebut.
Mereka beroperasi secara tertutup. Para pelaku tidak diizinkan keluar dari tempat tersebut, dan segala kebutuhan, termasuk makanan, disuplai langsung oleh CW,” jelas Kapolda.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan bahwa jaringan ini memiliki perputaran uang yang sangat besar.
“Omset per hari mencapai hampir 350 juta rupiah. Jika dihitung per bulan, bisa mencapai miliaran rupiah,”ungkap Kombes Pol Dony.
Jaringan ini menggunakan link khusus yang dibeli dari Kamboja untuk mengoperasikan situs perjudian mereka, sehingga aktivitas mereka sulit dilacak.
Modus operasional yang tertutup ini berbeda dari praktik perjudian sebelumnya, yang biasanya dilakukan di rumah kosong atau ruko.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, ponsel, dan dokumen transaksi yang terkait dengan aktivitas perjudian tersebut. Saat ini, ke-11 orang yang ditangkap telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terlibat, dan kegiatan perjudian online di wilayah Kepri akan terus diberantas.
“Kami akan terus menyelidiki jaringan ini hingga ke akarnya, termasuk sumber dana dan pihak-pihak yang terkait,” tutup Kapolda.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan perjudian yang beroperasi di Batam dan wilayah Kepri lainnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa di lingkungan mereka.

Redaksi Admin

Recent Posts

Amsakar Benahi Sistem Sampah Batam, Libatkan Riset hingga Teknologi Modern

Batam, STB - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan keseriusannya dalam membenahi persoalan sampah di…

20 hours ago

Di Balik Gemerlap Usaha, First Club Hadirkan 1.000 Senyuman untuk Warga

Batam, STB – Suasana haru dan penuh kehangatan terasa di First Club, Jalan Duyung, Lubuk…

1 day ago

Kejar Target, Pansus DPRD Batam Bahas LKPj 2025 Maraton hingga Malam

Batam, STB - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus ngebut membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban…

2 days ago

Transformasi Digital Batam Digenjot, Pemko Fokus Perluasan Kanal Pembayaran

Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus mempercepat langkah transformasi digital, khususnya dalam sistem transaksi…

2 days ago

Kapolda Kepri Sampaikan Duka, Tegaskan Proses Hukum Kasus Kematian Bripda NS

Batam, STB - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Asep Safrudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya…

2 days ago

Pietra: Media Wajib Jaga Integritas, Bukan Bangun Persepsi Negatif

Batam, STB - Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau, Pietra Machreza Paloh, menegaskan sikap…

2 days ago