BATAM, STB.COM – Polda Kepri dan Bea Cukai Batam membongkar penyelundupan narkoba di Perairan Lagoi Bintan (25/3/2025).
Barang bukti yang diamankan tidak tanggung-tanggung yakni seberat 93 kilogram narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan dipimpin oleh Kasubdit 3, Kompol Misbahul Munir, Polda Kepri menangkap tiga pria berinisial M-J, I-D, dan J-S.
“Ditemukan 93 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 93 kg,” ujarnya dalam keterangan polisi.
Rencananya barang terlarang ini akan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal kayu KM yang mereka operasikan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah membuat laporan resmi terkait kasus ini untuk proses hukum selanjutnya.(*)
Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…
Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…
Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…
Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…
Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…
Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…