BATAM, STB.COM – Polda Kepri dan Bea Cukai Batam membongkar penyelundupan narkoba di Perairan Lagoi Bintan (25/3/2025).
Barang bukti yang diamankan tidak tanggung-tanggung yakni seberat 93 kilogram narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan dipimpin oleh Kasubdit 3, Kompol Misbahul Munir, Polda Kepri menangkap tiga pria berinisial M-J, I-D, dan J-S.
“Ditemukan 93 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 93 kg,” ujarnya dalam keterangan polisi.
Rencananya barang terlarang ini akan dikirim ke Jakarta menggunakan kapal kayu KM yang mereka operasikan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah membuat laporan resmi terkait kasus ini untuk proses hukum selanjutnya.(*)
Batam, STB – BP Batam menerima kunjungan Kepala Staf Komando Armada (Kaskoarmada) I Tanjungpinang, Laksamana…
Batam, STB – Proses perbaikan kebocoran pipa transmisi air bersih di jalur Simpang Plamo menuju…
Batam, STB - Pemerintah Kota Batam terus memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS…
Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…
Batam, STB – Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam mencatat realisasi investasi sebesar…
Batam, STB - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan persiapan pelaksanaan…