Batam, STB – PT PLN Batam menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan periode November 2026 yang dikeluhkan meningkat, meski sebelumnya sempat terjadi gangguan pasokan listrik di Batam.
PLN Batam menyebut tagihan listrik pascabayar tidak hanya dihitung berdasarkan pemakaian energi listrik, tetapi juga biaya beban sesuai daya yang terpasang.
Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, mengatakan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yakni biaya beban dan pemakaian energi listrik yang tercatat pada meteran pelanggan.
“Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan biaya beban yang ditentukan oleh daya tersambung, ditambah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat secara riil pada stand meter selama periode pencatatan bulanan,” kata Vidya dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Dia menjelaskan, saat terjadi pemadaman, aliran listrik dan pencatatan pemakaian pada kWh meter otomatis berhenti. Namun, pemakaian listrik sebelum dan setelah gangguan tetap terakumulasi dalam periode tagihan bulanan.
Karena itu, tagihan pelanggan masih bisa meningkat meskipun sempat terjadi pemadaman. Kondisi tersebut bergantung pada total pemakaian listrik selama satu bulan, jumlah hari pencatatan, serta aktivitas penggunaan peralatan elektronik setelah listrik kembali normal.
Terkait kompensasi akibat gangguan pasokan listrik, PLN Batam memastikan pemberiannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam.
Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan berupa potongan 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum pada bulan terjadinya gangguan. Potongan tersebut diproses otomatis melalui sistem administrasi PLN Batam.
Sementara pelanggan prabayar mendapatkan kompensasi berupa tambahan energi listrik atau free issue token yang nilainya setara 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Vidya mengimbau pelanggan yang merasa tagihannya tidak sesuai agar memeriksa rincian pemakaian listrik, periode pencatatan, serta potongan kompensasi yang diterima.
Pelanggan juga dapat membandingkan pemakaian kWh bulan berjalan dengan bulan sebelumnya dan mencocokkan angka pada tagihan dengan meteran listrik di rumah.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, pelanggan bisa menggunakan aplikasi bright by PLN Batam atau mengakses situs resmi plnbatam.com.
PLN Batam juga menyediakan layanan tatap muka di kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi bright by PLN Batam atau situs resmi perusahaan. Tim kami juga siap memberikan penjelasan langsung,” ujarnya.
PLN Batam menyatakan akan terus menerima masukan pelanggan dan meningkatkan keandalan pasokan listrik di wilayah Batam.














