Daerah

PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

LINGGA – Seorang pekerja yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Citra Semarak Sejati (CSS) membeberkan pertemuannya dengan perwakilan perusahaan sebelum persoalan tersebut dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga.

Pekerja bernama Ruslan itu mengatakan, dirinya didatangi Jhony yang disebut sebagai perwakilan PT CSS pada 4 Agustus 2026. Pertemuan tersebut berlangsung sehari sebelum dirinya mengajukan pengaduan ke Disnaker Lingga.

Menurut Ruslan, kedatangan perwakilan perusahaan berkaitan dengan persoalan hubungan kerja yang sedang dihadapinya.

“Tanggal 4 Agustus, sehari sebelum saya membuat aduan ke Disnaker, saya didatangi oleh Jhony, perwakilan CSS,” ungkap Ruslan, Sabtu (8/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ruslan mengaku menerima surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Namun, ia menyebut belum langsung menandatangani surat tersebut karena mempersoalkan kompensasi yang tercantum di dalamnya.

Ruslan mengatakan, dalam surat tersebut dirinya hanya mendapatkan pembayaran berupa tali asih, sebagaimana tercantum pada poin 4.

Ia mempertanyakan dasar aturan yang digunakan perusahaan dalam menentukan besaran kompensasi tersebut. Terlebih, Ruslan mengaku telah bekerja di perusahaan itu sejak 2019 hingga 2026.

“Saya bekerja di perusahaan tersebut mulai tahun 2019 hingga 2026. Aturan dari mana yang digunakan perusahaan terhadap karyawan?” ujarnya.

Sehari setelah menerima surat tersebut, tepatnya 5 Agustus 2026, Ruslan mengaku telah mengajukan pengaduan resmi ke Disnaker Lingga terkait PHK yang dialaminya.

“Pada tanggal 5 Agustus 2026 saya sudah membuat pengaduan di Disnaker Lingga terkait dengan pemutusan hubungan kerja saya di perusahaan PT Citra Semarak Sejati,” katanya.

Ruslan menyebut PT Citra Semarak Sejati merupakan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lingga pada sektor pertambangan pasir darat.

Perusahaan tersebut disebut beroperasi di wilayah Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Citra Semarak Sejati belum memberikan keterangan terkait PHK yang dialami Ruslan maupun besaran kompensasi tali asih yang dipersoalkan./red

 

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

28 minutes ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

17 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

2 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago