Batam, STB – Warga Batam masih memiliki kesempatan memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2026.
Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Program ini telah berlangsung sejak 10 Agustus 2026 dan menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).
Dalam program pemutihan tersebut, pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada wajib pajak.
Pertama, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Keringanan ini diberikan kepada wajib pajak yang dikenai sanksi akibat keterlambatan pembayaran PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Namun, pengurangan tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
Selain itu, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.
Pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen. Keringanan ini tidak berlaku untuk tahun berjalan.
Selain pemutihan, terdapat tambahan potongan pokok PKB yang diberikan berdasarkan metode pembayaran.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui e-Samsat mendapatkan tambahan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Sementara itu, pembayaran secara langsung melalui loket Samsat mendapatkan tambahan potongan sebesar 3 persen.
Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, pemerintah memberikan potongan pokok PKB mutasi masuk sebesar 50 persen yang berlaku untuk tahun 2026.
Rudi mengatakan berbagai insentif tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” kata Rudi.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan diimbau segera mendatangi layanan Samsat atau menggunakan kanal pembayaran yang tersedia.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku hingga 30 September 2026.
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…
Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…