Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi 37 Kampung Tua sekaligus menjaga kelestarian kawasan bersejarah di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri akademisi, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, camat, lurah dari kawasan Kampung Tua, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Firmansyah mengatakan, penyusunan Ranperda merupakan langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum keberadaan Kampung Tua yang selama ini masih ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
“Ke depan, dasar hukum tersebut ingin kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi pedoman dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kawasan,” kata Firmansyah.
Menurutnya, kehadiran Perda akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Kampung Tua, tanpa mengesampingkan nilai sejarah, budaya, dan identitas daerah.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat 37 Kampung Tua yang tersebar di berbagai wilayah Kota Batam dan membutuhkan regulasi yang jelas sebagai landasan pengelolaannya.
Firmansyah juga menyampaikan pesan dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra agar penyusunan Ranperda dapat segera diselesaikan dengan tetap mengedepankan kualitas substansi serta partisipasi masyarakat.
“Bapak Wali Kota Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menitipkan pesan agar Ranperda ini segera kita tuntaskan. Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota, namun ke depan harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah. Ini penting agar 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, memberikan rasa aman bagi masyarakat, menjaga warisan sejarah dan budaya, serta menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi karena menjadi wadah untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
Masukan tersebut nantinya akan digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kota Batam.
Pemko Batam berharap Ranperda tentang Penataan Kampung Tua dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi kawasan bersejarah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan kota modern dengan pelestarian sejarah, budaya, dan kearifan lokal. Dengan demikian, 37 Kampung Tua di Kota Batam diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan
Jombang, Jatim, STB - Fenomena udara dingin atau bediding yang menyelimuti Jawa Timur diprediksi berlangsung…
Jombang - Jatim, STB,- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang terus mematangkan persiapan teknis untuk…
Jombang - Jatim, STB, - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit menggelar IJTI Goes…
Purwokerto, STB – Tribun penonton pada ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drift Seri ke-3 di Kompleks…
Purwokerto, STB – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menggelar Program Getuk…
Batam, STB – Kasus pengeroyokan yang viral di media sosial di Homestay Mimi Coco, Kecamatan…