Batam, STB – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan sampah di Kota Batam. Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Amsakar memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Agenda rapat juga diisi dengan laporan reses DPRD serta penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2026.
Amsakar menjelaskan, pertumbuhan pesat Batam sebagai kota industri dan perdagangan berdampak pada meningkatnya jumlah sampah. Berdasarkan data, produksi sampah di Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang sudah mencapai 1,3 juta jiwa.
“Masalah sampah ini harus ditangani serius agar tidak mengganggu pembangunan dan lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan lahan dan layanan pengelolaan sampah menjadi alasan utama perlunya pembaruan aturan. Ranperda ini diharapkan bisa menjadi solusi yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Dalam Ranperda tersebut, ada beberapa poin penting, seperti memperkuat peran pemerintah dalam pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, mendorong keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan dan daur ulang, serta pemanfaatan teknologi untuk mengolah sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi.
Selain itu, aturan ini juga akan memperjelas pengawasan dan pemberian sanksi agar masyarakat lebih tertib dalam mengelola sampah.
Amsakar juga menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini dilakukan karena kondisi darurat sampah, sehingga perlu segera dibahas meski belum masuk dalam program legislasi daerah tahun 2026.
“Ini jadi peringatan bagi kita semua bahwa masalah sampah tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.
Melalui perubahan aturan ini, Pemko Batam ingin mengubah cara pandang masyarakat, bahwa sampah bukan hanya masalah, tetapi juga bisa menjadi sumber ekonomi jika dikelola dengan baik.
Amsakar berharap DPRD Batam dapat mendukung pembahasan Ranperda ini agar segera disahkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Di akhir rapat, dilakukan penyerahan dokumen Ranperda secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam.














