Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Masukkan Konsep Waste to Energy

Batam, STB – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mulai membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satu materi yang dibahas adalah peluang memasukkan konsep pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) ke dalam regulasi baru.

Pembahasan dilakukan dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (22/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Rudi dan dihadiri tim Pemerintah Kota Batam, tim hukum Pemkot Batam, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Muhammad Rudi mengatakan revisi perda tidak hanya menyempurnakan ketentuan yang sudah ada, tetapi juga menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sistem pengelolaan sampah saat ini. “Kita merevisi beberapa pasal dan beberapa hal baru mungkin akan masuk seperti program pengelolaan sampah menjadi energi atau waste to energy,” kata Rudi.

Menurut dia, pengaturan mengenai waste to energy dinilai penting sebagai salah satu solusi dalam mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif yang bermanfaat.

Ia berharap perubahan perda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, efektif, dan berkelanjutan di Kota Batam.

Selain membahas penambahan substansi baru, Pansus juga melakukan penyelarasan terhadap sejumlah pasal agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi di tingkat nasional.

Pembahasan Ranperda akan terus dilakukan bersama Pemerintah Kota Batam hingga seluruh materi selesai dibahas sebelum diajukan pada tahapan berikutnya untuk memperoleh persetujuan bersama.

DPRD Kota Batam berharap revisi Perda Nomor 11 Tahun 2013 dapat memperkuat upaya pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan sampah, menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus mendukung pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *