Batam, STB – Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kelompok Bermain (PG) Juwita, Batam, Sabtu (29/8/2026).
Sebanyak 11 titik di lingkungan sekolah diperiksa dan didokumentasikan penyidik untuk mendalami laporan dugaan kekerasan yang dilayangkan Sri Suryati, orang tua mantan murid PG Juwita.
Olah TKP tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mencocokkan kondisi lokasi dengan keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sekaligus mengumpulkan bukti materiil terkait perkara.
Sejumlah lokasi diperiksa, mulai dari ruang tunggu, bagian depan sekolah, pintu masuk, ruang Kelas B, hingga toilet.
Tim penyidik dipimpin Kanit Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Iptu Yanti Harefa. Dalam pemeriksaan itu, penyidik didampingi kuasa hukum Kepala Sekolah PG Juwita dan kuasa hukum pihak sekolah.
Namun, polisi belum mengungkap hasil olah TKP tersebut.
Saat hendak meninggalkan lokasi, Yanti hanya memberikan jawaban singkat ketika ditanya awak media.
“Nanti di kantor, ya. Mohon maaf, ya. Aman,” ujar Yanti.
Kuasa Hukum Kepala Sekolah PG Juwita, Leo Halawa, mengatakan pihak sekolah tidak keberatan dengan proses penyidikan dan memilih bersikap kooperatif.
Menurut Leo, pihak sekolah sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana olah TKP sekitar satu pekan lalu.
“Ada 11 titik yang diperiksa dan dipotret oleh penyidik,” kata Leo.
Pihak sekolah sempat mempertanyakan alasan penyidik mendokumentasikan area toilet. Namun, penyidik menjelaskan lokasi yang diperiksa mengacu pada keterangan yang tercantum dalam BAP.
Leo menilai olah TKP tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang wajar. Meski demikian, pihaknya tetap memperhatikan relevansi setiap lokasi dengan perkara yang sedang ditangani.
“Kami menilai proses ini masih tergolong normatif sesuai ketentuan dalam KUHAP mengenai pengembangan alat bukti,” ujarnya.
“Kami tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Sejauh ini pelaksanaan olah TKP berjalan lancar,” kata Leo.
Kasus dugaan kekerasan di PG Juwita sebelumnya menjadi perhatian setelah ramai di media sosial. Di sisi lain, pihak sekolah juga membuat laporan polisi terkait dugaan intimidasi terhadap seorang guru.
Laporan tersebut dibuat setelah puluhan pria mendatangi sekolah dan diduga melakukan tekanan terhadap salah seorang guru. Peristiwa itu disebut membuat guru tersebut mengalami tekanan psikologis dan terekam kamera CCTV.
Dalam perkara dugaan intimidasi tersebut, penyidik Polresta Barelang telah menetapkan orang tua murid berinisial SS sebagai tersangka.
Sementara itu, perkara dugaan kekerasan yang dilaporkan Sri Suryati masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…
LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…
Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…
PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…
Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…