Purwokerto, STB – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan. Hingga 31 Mei 2026, Indonesia Anti Scam Centre (IASC) mencatat sebanyak 66.402 laporan penipuan berasal dari wilayah Jawa Tengah.
Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, mengatakan OJK terus memperkuat upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari maraknya kejahatan keuangan.
“Kami senantiasa mencermati perkembangan kinerja sektor keuangan agar tetap terjaga dan stabil. Pada saat yang sama OJK bersama pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder akan tetap bersinergi dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika global maupun domestik yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan,” kata Dinavia dalam keterangan resminya, Senin (29/6).
Berdasarkan data IASC, secara nasional jumlah laporan penipuan telah mencapai 579.459 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 998.558 rekening dilaporkan terkait dugaan penipuan, dengan 515.553 rekening berhasil diblokir. Nilai dana yang berhasil diblokir mencapai Rp638,9 miliar, sedangkan dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar.
OJK menyebut terdapat 10 modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui IASC. Modus tersebut meliputi penipuan transaksi belanja daring, pelaku yang mengaku sebagai pihak tertentu (fake call), investasi bodong, penawaran kerja palsu, penipuan melalui media sosial, hadiah palsu, phishing, penyebaran file APK melalui WhatsApp, social engineering, hingga pinjaman online fiktif.
Selain memperkuat pelindungan konsumen, OJK Purwokerto juga terus meningkatkan literasi keuangan. Hingga akhir Mei 2026, OJK telah menggelar 56 kegiatan edukasi yang menjangkau 16.015 peserta dari berbagai kalangan. Pada periode yang sama, OJK Purwokerto menerima 491 pengaduan konsumen dan melayani 4.585 permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Di sisi lain, OJK mencatat kondisi sektor jasa keuangan di wilayah kerja Purwokerto tetap tumbuh positif hingga April 2026. Aset perbankan meningkat 1,03 persen secara tahunan, kredit tumbuh 2,95 persen, dan dana pihak ketiga (DPK) naik 7,19 persen. (*)














