Hukum & Kriminal

Modus Rental Berujung Gadai, Wanita di Batam Gelapkan Tiga Mobil

Batam, STB – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dialami seorang pengusaha rental mobil di Batam berinisial A (31).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial CP (34) sebagai tersangka karena diduga menggelapkan tiga unit mobil rental milik korban untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi jajaran Satreskrim.

Kasus bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban mendapati GPS pada dua mobil miliknya, yaitu Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba tidak aktif secara bersamaan.

Korban kemudian mencoba menghubungi tersangka, namun nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Saat dilacak ke lokasi terakhir GPS, kedua mobil tersebut tidak ditemukan.

Korban lalu memeriksa kendaraan ketiga, Toyota Calya, yang juga disewa tersangka. Dari sinyal GPS yang masih aktif, korban menemukan mobil itu berada di tangan seorang perempuan lain berinisial D (28).

Dari keterangan D, tersangka CP diketahui telah menggadaikan mobil tersebut dengan alasan membutuhkan uang untuk orang tuanya yang sakit. Mobil itu dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp27 juta.

Setelah mengetahui mobil tersebut merupakan milik rental, D akhirnya menyerahkan kendaraan itu kembali kepada pemiliknya.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka menyewa mobil korban, lalu menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain untuk mendapatkan uang.

“Modus pelaku adalah merental kendaraan, kemudian kendaraan tersebut digadaikan untuk keuntungan pribadi,” kata AKBP Fadli Agus.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Toyota Calya yang berhasil ditemukan serta dokumen kendaraan lainnya.

Saat ini polisi masih memburu dua kendaraan lainnya yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan agar lebih teliti memeriksa identitas penyewa sebelum menyerahkan kendaraan.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan kasus serupa.

Redaksi Admin

Recent Posts

Adira Finance Hadirkan Dealer Vaganza di Batam, Banjir Promo Kredit Mobil dan Kesempatan Umrah Gratis

Batam, STB - Kabar menarik bagi masyarakat Batam yang sedang berencana membeli kendaraan baru. PT…

21 hours ago

Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Selama Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Diamankan

Batam, STB - Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 penindakan selama Mei 2026. Penindakan tersebut…

3 days ago

Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital TelkomGroup

Jakarta, STB - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mengeluarkan keputusan strategis berupa pembagian dividen…

3 days ago

Indonesia Dorong Industri Perawatan Pesawat Nasional, Batam Disiapkan Jadi Hub MRO

Batam, STB - Industri perawatan dan perbaikan pesawat atau Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) nasional…

3 days ago

Pemko Batam Tuntaskan Penataan Honorer, Kini Hadapi Tantangan Belanja Pegawai

Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah…

5 days ago

Pemko Batam Hadir untuk Warga, Daniel Perangin Angin Dapat Perhatian dan Pendampingan

Batam, STB – Kepedulian Pemerintah Kota Batam terhadap warganya kembali ditunjukkan melalui langkah cepat membantu…

6 days ago