Hukum & Kriminal

Modus Rental Berujung Gadai, Wanita di Batam Gelapkan Tiga Mobil

Batam, STB – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dialami seorang pengusaha rental mobil di Batam berinisial A (31).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial CP (34) sebagai tersangka karena diduga menggelapkan tiga unit mobil rental milik korban untuk kepentingan pribadi.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi jajaran Satreskrim.

Kasus bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban mendapati GPS pada dua mobil miliknya, yaitu Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba tidak aktif secara bersamaan.

Korban kemudian mencoba menghubungi tersangka, namun nomor telepon tersangka sudah tidak aktif. Saat dilacak ke lokasi terakhir GPS, kedua mobil tersebut tidak ditemukan.

Korban lalu memeriksa kendaraan ketiga, Toyota Calya, yang juga disewa tersangka. Dari sinyal GPS yang masih aktif, korban menemukan mobil itu berada di tangan seorang perempuan lain berinisial D (28).

Dari keterangan D, tersangka CP diketahui telah menggadaikan mobil tersebut dengan alasan membutuhkan uang untuk orang tuanya yang sakit. Mobil itu dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp27 juta.

Setelah mengetahui mobil tersebut merupakan milik rental, D akhirnya menyerahkan kendaraan itu kembali kepada pemiliknya.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa tersangka menyewa mobil korban, lalu menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain untuk mendapatkan uang.

“Modus pelaku adalah merental kendaraan, kemudian kendaraan tersebut digadaikan untuk keuntungan pribadi,” kata AKBP Fadli Agus.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Toyota Calya yang berhasil ditemukan serta dokumen kendaraan lainnya.

Saat ini polisi masih memburu dua kendaraan lainnya yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan agar lebih teliti memeriksa identitas penyewa sebelum menyerahkan kendaraan.

Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan kasus serupa.

Redaksi Admin

Recent Posts

Site Plan Muktamar NU ke-35 Rilis, 18 Titik di Tambakberas Siap Sambut Peserta

Jombang, Jatim, STB , – Panitia lokal Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama merilis peta lokasi atau…

6 hours ago

Fenomena Bediding Diprediksi Bertahan Hingga Muktamar NU, RSUD Jombang Imbau Peserta Waspada

Jombang, Jatim, STB - Fenomena udara dingin atau bediding yang menyelimuti Jawa Timur diprediksi berlangsung…

1 day ago

Persiapan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dikebut, PCNU Siapkan Posko Pelayanan dan Akomodasi

Jombang - Jatim, STB,- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang terus mematangkan persiapan teknis untuk…

2 days ago

IJTI Goes to School, Latih Siswa SMK Telkom Darul Ulum Jombang Melek Jurnalistik Digital

Jombang - Jatim, STB, - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majapahit menggelar IJTI Goes…

2 days ago

Tribun Penonton Kejurnas Drift di Purwokerto Ambruk, 75 Penonton Terluka

Purwokerto, STB – Tribun penonton pada ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drift Seri ke-3 di Kompleks…

3 days ago

KAI Daop 5 Tantang Pekerja Tempuh 81 Km dalam 28 Hari Lewat Getuk Ketan #2

Purwokerto, STB – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menggelar Program Getuk…

5 days ago