Batam, STB — Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di kawasan Kampung Madani, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (41) yang diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus berpura-pura mengenal teman korban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (13/5/2026).
Kasat Reskrim Kompol Debby menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Kampung Madani, Muka Kuning, Sei Beduk.
Saat itu korban berinisial DAS datang ke lokasi untuk menjemput seorang teman. Pelaku kemudian menghampiri korban dan berpura-pura mengenal orang yang dicari korban.
“Pelaku menawarkan bantuan dan mengaku tahu lokasi teman korban,” ujar Debby.
Korban lalu memperlihatkan foto temannya melalui ponsel. Pelaku kemudian meminta mengendarai motor korban dengan alasan menunjukkan lokasi orang yang dicari.
Korban pun percaya dan membiarkan pelaku membawa motor Honda Beat miliknya berkeliling kawasan Kampung Madani.
Sesampainya di dekat rusun Muka Kuning, pelaku menghentikan motor dan menunjuk ke arah bawah rusun sambil mengatakan teman korban berada di sana.
Saat korban turun dan berjalan menuju lokasi yang ditunjukkan, pelaku langsung membawa kabur motor korban yang masih dalam keadaan hidup.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggadaikan motor hasil curian itu di wilayah Sagulung seharga Rp450 ribu.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 19.16 WIB.
Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang berpura-pura membantu atau mengaku mengenal teman maupun keluarga korban.
Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminalitas.
Batam, STB – Semangat berbagi dan kebersamaan mewarnai pelaksanaan Kenduri Restorasi Partai NasDem di Kota…
Batam, STB – Polresta Barelang menggelar Sholat Iduladha 1447 Hijriah yang dirangkai dengan pemotongan hewan…
Batam, STB – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan pelaksanaan ibadah kurban pada Hari Raya Iduladha…
Jakarta, STB – PT PLN Batam meraih penghargaan TOP CSR Awards 2026 Bintang 4 dalam…
Batam, STB — Hari Raya Idul Adha tidak hanya dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan qurban,…
Batam, STB - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Aan Suhanan, mengapresiasi langkah Pemerintah…