Hukum & Kriminal

Merasa Difitnah Terkait Kasus Narkotika, Andi Morena Lapor Subdit Cyber Polda Kepri

Batam, STB – Andi Morena melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Minggu (2/8/2026).

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan laporan dibuat setelah kliennya merasa dirugikan akibat beredarnya unggahan di media sosial yang mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak pidana narkotika.

“Laporan ini merupakan delik aduan sehingga harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan. Tadi Pak Andi hadir langsung membuat laporan dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Cyber Polda Kepri,” kata Fadlan usai mendampingi kliennya.

Menurut Fadlan, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain laporan, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik berupa tangkapan layar unggahan media sosial, tautan, dokumen, serta media penyimpanan elektronik.

Fadlan menegaskan, langkah hukum tersebut diambil untuk membantah berbagai narasi yang menurut pihaknya mengaitkan Andi Morena dengan perkara narkotika tanpa dasar.

“Klien kami membantah seluruh tuduhan tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada penyidik Subdit Cyber Polda Kepri agar dapat diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya menilai terdapat unggahan di media sosial yang diduga mengandung fitnah dan menyerang kehormatan kliennya.

Karena itu, Fadlan mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan maupun dari penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap awal penanganan berdasarkan laporan yang diajukan oleh pelapor.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

9 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

1 day ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago