Daerah

Langgar Izin Tinggal, 8 Orang WNA Crew Syuting Film di Batam Dideportasi Imigrasi

BATAM, STB.COM  – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 8 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia yang diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal pada tanggal 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kota Batam.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei mengatakan, 8 orang Warga Negara Asing (WNA) tersebut telah dilakukan pemeriksaan sejak tanggal 11 April 2025.

“Mereka melakukan kegiatan pembuatan film di lokasi salah satu hotel di Batam Center untuk di tayangkan di Singapura. Tetapi WNA tersebut menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan tersebut,” ungkap Faris, Sabtu (26/4/2025).

Menurut, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei, secara perizinan, kegiatan tersebut telah sesuai karena sudah mendapatkan izin Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia dari Kementerian Kebudayaan.

“Namun, secara Keimigrasian orang asing yang melakukan kegiatan tersebut menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai yakni VOA atau izin tinggal kunjungan,” tutur Faris.

Faris menjelaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan klasifikasi Visa yang secara spesifik mengatur mengenai kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Dalam hal ini, pembuatan film yang seharusnya menggunakan Indeks Visa C14 atau D14 atau E23K.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus berkomitmen dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah Batam guna memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing mematuhi hukum di wilayah indonesia dan tidak mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (*)

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

12 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

1 day ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

3 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago