Daerah

Kuasa Hukum Bantah Playgroup Djuwita Tak Berizin

Batam, STB – Kuasa hukum Kelompok Bermain (KB) atau Playgroup Djuwita membantah tudingan bahwa lembaga pendidikan tersebut tidak memiliki legalitas dan izin operasional.

Kuasa hukum dari DMHS and Associates, Handrianto Sianipar, mengatakan Playgroup Djuwita telah berdiri sejak 1995 dan selama ini menjalankan kegiatan belajar mengajar.

“Tudingan yang menyebut Playgroup Djuwita tidak memiliki legalitas dan izin operasional itu tidak berdasar. Sekolah ini sudah berdiri sejak 1995 dan selama ini menjalankan kegiatan pendidikan,” kata Handrianto saat ditemui di Mapolresta Barelang, Senin (10/8/2026).

Menurut Handrianto, keberadaan sekolah selama puluhan tahun menunjukkan bahwa Playgroup Djuwita telah diterima masyarakat dan dipercaya banyak orangtua.

Pihaknya juga membantah dugaan kekerasan terhadap anak yang dikaitkan dengan sekolah. Mereka meminta setiap persoalan diselesaikan melalui klarifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Marnaek Tua Simarmata, menjelaskan bahwa persoalan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) tidak serta-merta berarti sekolah tidak memiliki izin operasional.

Menurutnya, NPSN berkaitan dengan pendataan satuan pendidikan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pihak sekolah, kata dia, telah mengurus dokumen tersebut sesuai prosedur.

“Kami berharap polemik ini tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan anak-anak tetap bisa belajar dengan nyaman,” kata Marnaek.

Redaksi Admin

Recent Posts

Koopsudnas Latih Penanganan Pasca-Force Down di Batam, Uji Kesiapan Lintas Instansi

Batam, STB - Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) menggelar Latihan Penanganan Pasca-Force Down di Bandara…

6 hours ago

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2023, Kades Pulau Medang Masuk Bui

LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, berinisial…

23 hours ago

Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma Cilacap Tolak PDSI Digabung ke Elnusa

Cilacap, STB — Serikat Pekerja Pertamina Patra Wijayakusuma (SPP PWK) Cilacap menolak rencana penggabungan PT…

2 days ago

401 Gram Sabu Diamankan di Padangsidimpuan, Polisi Dalami Asal Barang

PADANGSIDIMPUAN, STB — Sebanyak 401,03 gram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dari seorang pria berinisial…

2 days ago

Kabut Asap Mulai Terasa di Padangsidimpuan, Polisi Bagikan 3.000 Masker kepada Warga

PADANGSIDIMPUAN, STB — Aktivitas warga di sejumlah ruas jalan Kota Padangsidimpuan tetap berjalan di tengah…

3 days ago

PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Pemko Optimalkan Potensi Ekonomi Daerah

Batam, STB – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam mencapai Rp2,58 triliun berdasarkan data APBD 2026…

3 days ago